Kota Bima (NTBSatu) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bima mencatat, sebanyak 68 kotak suara Pemilu yang ada di Kecamatan Parado, Kabupaten Bima, hangus dibakar warga, pada Rabu, 14 Februari 2024 kemarin.
Kotak suara tersebut ludes dibakar massa yang diduga tidak puas dengan hasil perolehan suara Calon Anggota Legislatif (caleg) DPRD Kabupaten Bima dari Kecamatan Parado.
“Logistik yang rusak ada 68 kotak suara dari 170 kotak suara. Jadi masih ada 102 kotak suara yang utuh, namun ada juga yang rusak secara fisik,” jelas Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Parmas dan SDM, KPU Kabupaten Bima, Ady Supriadin, Jumat, 16 Februari 2024.
Sementara logistik yang berhasil diselamatkan, kata Ady, sudah diamankan di Kantor KPU Kabupaten Bima, juga sudah dilaporkan ke KPU Provinsi NTB.
“Terkait tindak lanjut, saat ini kami KPU Kabupaten Bima sedang mendiskusikannya dan juga sudah lapor ke KPU NTB,” ujarnya.
Berita Terkini:
- Imbas Perampingan OPD, Sejumlah Pejabat Pemprov NTB Dipastikan Kehilangan Jabatan
- Interpelasi DAK 2024 Akhirnya Masuk Paripurna, Selanjutnya Tergantung Fraksi
- Kesulitan Intervensi Ponpes Bermasalah, Kanwil Kemenag NTB Dorong Aparat Proses Hukum
- Lantik 83 PPIH Embarkasi Lombok, Wakil Gubernur Apresiasi Pelayanan Haji di NTB
Ditanya apakah insiden ini termasuk Tindakan Pidana Pemilu (Tipilu), Ady belum bisa menyimpulkannya. Sebab, yang punya wewenang untuk menganalisanya adalah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Namun melihat proses kejadian yang terjadi, tidak termasuk dalam tata cara atau prosedur dari pihak penyelenggara Pemilu. Dalam artian tidak ada unsur kesengajaan dari penyelenggara atas insiden itu.
“Ini karena adanya kekecewaan dari masyarakat kemudian ada kejadian seperti itu secara tiba-tiba, jadi ini bukan kehendak dari teman-teman penyelenggara,” katanya.
Sementara untuk mempertegas apakah akan dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) atau tidak, nantinya akan dikeluarkan putusan resminya. Dan saat ini, masih dalam tahap pengkajian mendalam.
“Saya rasa Bawaslu punya kajian juga soal ini, dan kami melihat, kejadian ini tidak termasuk tata cara pemilihan. Namun, kerusuhan atau keributan yang di luar tata cara dan prosedur penyelanggaraan Pemilu,” ungkapnya.
Di samping itu, amukan massa aksi yang tak terima dengan hasil penghitungan suara tersebut, juga merusak 15 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kecamatan Parado, yang tersebar di empat desa, yakni Desa Lere, Wane, Kanca, dan Desa Rato.
Syukurnya, akibat insiden itu tidak ada korban jiwa, tapi beberapa barang milik petugas KPPS, seperti handphone mengalami kerusakan.
“Secara keseluruhan, dari 38 TPS yang ada di Parado, ada 15 TPS yang dirusak oleh warga,” tandasnya. (MYM)