Mataram (NTBSatu) – Komisi Pemilihan Umum (KPU), menyebut pemungutan dan penghitungan suara ulang akan dilakukan di 668 tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar pada empat provinsi di seluruh Indonesia.
“Berdasarkan laporan yang kami terima, terdapat 668 TPS, di lima Kabupaten/Kota pada empat provinsi yaitu Jawa Tengah, Kepulauan Riau, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan yang berpotensi dilakukan pemungutan suara susulan,” jelas Ketua Komisioner KPU Hasyim Asy’ari, dalam siaran resminya, Rabu, 14 Februari 2024.
Hasyim mengatakan, pemungutan suara ulang dilakukan sesuai peraturan KPU Nomor 25 tahun 2023 tentang pemungutan dan penghitungan suara di TPS pasal 110 ayat 1 juga merujuk undang-undang Pemilu nomor 7 tahun 2017.
Hal ini berlaku jika ditemukan sebagian atau seluruh dapil terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam dan permasalahan logistik lainnya.
“668 TPS tersebut terdiri dari 108 TPS di Kabupaten Demak, Jawa Tengah karena banjir dan hingga saat ini masih menggenangi 10 desa di Kabupaten Demak,” papar Hasyim.
Berita Terkini:
- Disebut Berkaitan dengan PIK 2, Johan Rosihan Minta Pagar Misterius di Perairan Tangerang Dibongkar
- Shin Tae Yong Ucapkan Perpisahan Usai Lengser dari Kursi Pelatih Timnas Indonesia
- Senator Evi Apita Maya Datangi BPK NTB, Minta Cegah Kebocoran dan Salah Kelola Anggaran Negara
- BPOM Temukan Sayur Basi di Program Makan Bergizi Gratis
Lalu, ia melanjutkan, Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau bakal melakukan pemungutan ulang karena terdapat delapan TPS yang kekurangan surat suara.
Terdapat surat suara kosong pada delapan Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kelurahan Batu Selicin, Kecamatan Lubuk Baja, Batam, Kepulauan Riau (Kepri). Kondisi ini terjadi pada pemilihan anggota DPRD Kepri dapil IV di 8 TPS tersebut.
Kemudian, Kabupaten Paniai Papua Tengah sebanyak 92 TPS, Kabupaten Puncak Jaya sebanyak 456 TPS, dan Kabupaten Jayawijaya Provinsi Papua pegunungan sebanyak 4 TPS karena gangguan keamanan.
“Ada 92 TPS di Kabupatan Paniai Provinsi Papua Tengah yang logistiknya dirusak. Perusakan terjadi pada Senin, 12 Februari 2024,” ungkap Hasyim.
Dari beragam permasalahan tersebut, mengakibatkan seluruh tahapan pemungutan suara dan atau penghitungan suara tidak dapat dilaksanakan dengan semestinya, maka dapat dilakukan pemungutan suara dan atau penghitungan suara susulan.
“Pemungutan suara ulang direncanakan akan dilakukan 10 hari setelah hari H pemilihan,” tandasnya. (STA)