HEADLINE NEWSISU SENTRALPolitik

DPP Foksi Laporkan Sutradara dan Ahli Hukum Tata Negara dalam Film Dirty Vote ke Mabes Polri

Mataram (NTBSatu) – Dewan Pimpinan Pusat Forum Komunikasi Santri Indonesia (DPP Foksi) melaporkan empat orang yang terlibat dalam pembuatan film Dirty Vote ke Mabes Polri.

Empat orang yang dilaporkan, yakni Sutradara, Dandhy Dwi Laksono. Kemudian, tiga ahli hukum tata negara yang sebagi aktor film Dirty Money; Bivitri Susanti, Feri Amsari, dan Zainal Arifin Mochar.

Ketua Umum DPP Foksi, M. Natsir Sahib mengatakan, pihaknya melaporkan empat orang yang terlibat dalam film dokumenter tersebut karena dinilai merugikan salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden 2024.

“Kami konsultasi dengan Bareskrim Mabes Polri dan melaporkan dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan tiga akademisi, Feri Amsari, Zainal Arifin Mochtar, dan Bivitri Susantri. Serta, Dandhy Dwi Laksono selaku sutradara dalam film Dirty Money,” ungkapnya, dikutip dari rmol.id, Selasa, 13 Februari 2024.

Ia melaporkan keempat orang itu juga karena waktu perilisan filmnya di akun YouTube Dirty Money saat masa tenang.

Berita Terkini:

“Karena justru di masa tenang memunculkan film tentang kecurangan pemilu yang bertujuan membuat kegaduhan dan menyudutkan salah satu capres. Itu bertentangan dengan Undang-Undang pemilu,” jelasnya.

Pihaknya juga mendapati ketiga ahli hukum tata negara itu menjadi bagian di tim reformasi hukum Kemenkopolhukam, saat Menkopulhukam dijabat Mahfud MD.

Sehingga menurut Natsir, film Dirty Vote yang tayang pada 11 Februari 2024 itu berbau politis, karena sang menteri saat ini menjadi kontestan pilpres 2024.

“Kami menilai para akademisi itu telah menghancurkan tatanan demokrasi dan memenuhi unsur niat permufakatan jahat membuat isu yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Sehingga muncul fitnah dan data palsu yang disebar ke masyarakat,” tuturnya.

Sebab itu, sosok yang akrab disapa Gus Natsir ini memandang, sikap tga akademisi dan sutradara Dirty Vote telah melanggar Pasal 287 ayat (5) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu.

“Kami minta Bareskrim Mabes Polri profesional dan presisi mengusut dugaan pidana pelanggaran lemilu ini. Karena dilakukan di masa tenang, termasuk pelanggaran serius dan tendensius terhadap salah satu calon,” pungkas Natsir. (JEF)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button