Mataram (NTBSatu) – Badan Pengawas Pemilu Provinsi Nusa Tenggara Barat, petakan kerawanan di tempat pemungutan suara (TPS) pada pemilu tahun 2024 di 10 Kabupaten Kota se-Nusa Tenggara Barat.
Sebanyak 13.539 TPS berpotensi rawan dan dapat mengganggu atau menghambat proses kegiatan pemungutan dan penghitungan suara pada tanggal 14 Februari 2024.
Anggota Bawaslu NTB Hasan Basri memaparkan, Pemetaan kerawanan tersebut diambil dari 1.166 Desa dan Kelurahan di 10 Kabupaten Kota se-Provinsi Nusa Tenggara Barat.
“Penetuan kerawanan tersebut dilakukan dengan merujuk pada 7 variabel dan 22 indikator. Pengambilan data TPS Rawan dilakukan selama 6 hari dari tanggal 3 sampai dengan 8 februari 2024. Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Barat, menginstruksikan jajaran pengawas Desa Kelurahan dan Panwaslu Kecamatan untuk melakukan identifikasi TPS Rawan dimasing-masing Desa Kelurahan,” ucapnya Senin, 13 Februari 2024.
Variabel dan indikator TPS rawan juga pada penggunaan hak pilih DPT yang tidak memenuhi syarat, DPTb, DPK, dan KPPS di luar domisili. Kemudian menurutnya, keamanan riwayat kekerasan dan atau intimidasi. Lalu kampanye politik uang atau ujaran kebencian di sekitar TPS.
Berita Terkini:
- Ummat Borong 6 Penghargaan LLDikti Wilayah VIII, Ikhtiar Kampus Unggul
- Santri Al-Ishlahul Ittihad Gelar Pertunjukan Seni Tradisional Dipadukan Seni Islami
- ANTV PHK Massal Karyawannya, Ini Deretan Program yang Pernah Populer
- Menelusuri Jejak PMI Legal di Malaysia: Rindu Bekerja di Kampung Sendiri, Titip Pesan untuk Gubernur NTB Terpilih
Ia melanjutkan, netralitas penyelenggara, ASN, TNI Polri, Kepala Desa atau Perangkat Desa juga bagian yang rawan di setiap TPS.
“Logistik riwayat kerusakan, kekurangan dan kelebihan, tertukar, atau keterlambatan. Lokasi TPS sulit dijangkau, rawan bencana, dekat dengan lembaga pendidikan, perusahaan, dekat dengan posko rumah tim kampanye peserta pemilu, dan atau lokasi khusus. Ketujuh, jaringan listrik dan internet,” paparnya.
Ia mengatakan, penyusunan data TPS rawan merujuk pada surat edaran Bawaslu RI nomor 4 tahun 2024 tentang identifikasi TPS Rawan Pada Pemilu Tahun 2024.