Mataram (NTB Satu) – Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan NTB membuka posko pengaduan pupuk subsidi, Selasa, 13 Desember 2022. Pembukaan posko ini untuk menindaklanjuti hasil pelaksanaan monitoring tindakan korektif tentang pendataan dan penebusan pupuk bersubsidi menggunakan Kartu Tani yang dilakukan Ombudsman Republik Indonesia dengan Kementerian Pertanian RI.
Pembuatan posko pengaduan itu juga dilatarbelakangi oleh data elektronik alokasi (e-Alokasi) penerima pupuk bersubsidi tahun 2023 belum disediakan oleh Kementerian Pertanian RI hingga tenggang waktu yang ditetapkan yaitu 15 Desember 2022.
“Oleh karena itu ORI meminta setiap perwakilan termasuk perwakilan NTB ikut memantau proses pendistribusian pupuk bersubsidi tersebut, salah satunya dengan membuka posko pengaduan,” ujar Kepala Ombudsman RI NTB, Dwi Sudarsono, Kamis, 15 Desember 2022.
ORI juga telah melakukan Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS) pada tahun 2022 di seluruh Indonesia terkait dugaan maladministrasi dalam pendataan dan penebusan pupuk bersubsidi menggunakan Kartu Tani. Selain itu, ORI juga melakukan kajian sistemik pada tahun 2021 tentang pencegahan maladministrasi dalam tata kelola pupuk bersubsidi.
Anggota ORI, Yeka Hendra Fatika menjelaskan, dari investigasi yang dilakukan ORI didapatkan temuan-temuan, baik pada proses pendataan maupun penebusan. Pada proses pendataan, ORI menemukan adanya ketidakakuratan pada data Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) yang diinput pada e-RDKK, yang mana di antaranya non-petani terdaftar dalam e-RDKK, daftar ganda, tidak adanya pemutakhiran data, petani kecil tidak terdaftar dalam e-RDKK, Nomor Induk Kependudukan (NIK) petani tidak sesuai dengan data Dinas Kependudukan, serta data luas lahan yang homogen pada data e-RDKK.
ORI juga menemukan adanya hambatan atau kendala bagi para penyuluh pertanian dalam hal melakukan pendataan. Hal tersebut dipengaruhi oleh beberapa aspek, seperti jumlah penyuluh yang terbatas, rendahnya kompetensi penyuluh, dan kecilnya alokasi anggaran penyuluhan.
Selanjutnya pada proses penebusan, Yeka menambahkan adanya permasalahan dalam proses implementasi Kartu Tani dalam pemberian pupuk bersubsidi secara serentak skala nasional. Masalah yang muncul adalah belum optimalnya distribusi Kartu Tani kepada para petani, infrastruktur pendukung penggunaan Kartu Tani seperti mesin Electronic Data Capture (EDC) serta jaringan internet yang belum mendukung. Lalu gangguan-gangguan teknis yang belum cepat diselesaikan, serta ketidaksiapan petani dan pengecer dari sisi pemahaman dalam menggunakan Kartu Tani.
Selain itu, penebusan pupuk bersubsidi juga tidak sesuai prosedur, hal ini dapat diketahui dari adanya penyimpangan penebusan pupuk bersubsidi oleh kelompok tani. Lalu kios pengecer juga dapat mengatur mekanisme penebusan secara sepihak seperti menyimpan atau menguasai kartu tani, dapat menolak penebusan secara individu, dan yang terakhir Dinas Pertanian juga dapat mengatur mekanisme penebusan secara sepihak seperti hanya memperbolehkan penebusan menggunakan Kartu Tani.
Dengan adanya temuan tersebut, ORI memberikan tindakan korektif yang harus dilaksanakan oleh Kementerian Pertanian RI, Himbara, dan PT Pupuk Indonesia. Salah satunya meminta adanya percepatan penetapan data elektronik alokasi penerima pupuk subsidi tahun 2023.
Sejalan dengan hal tersebut, Kepala Ombudsman NTB membeberkan, bahwa per 12 Desember 2022 melalui sistem e-Alokasi Kementerian Pertanian RI, diketahui jumlah NIK terdaftar di Provinsi NTB sebagai penerima pupuk bersubsidi sebanyak 575.228 orang, dengan jumlah alokasi pupuk sebanyak 290.441.000 kilogram.
Namun data alokasi pupuk yang baru terinput berdasarkan e-Alokasi adalah 272.750.362 kilogram. Hal ini dikarenakan dari 10 kabupaten dan kota yang ada di NTB, baru 2 yang telah melakukan penetapan melalui sistem e-Alokasi penerima pupuk subsidi tahun 2023. Sedangkan 8 daerah belum melakukan penetapan sehingga memerlukan atensi khusus.
Dwi menjelaskan, perkembangan terbaru atas koordinasi Ombudsman dengan Dinas Pertanian dan Perkebunan Provinsi NTB, dari 10 kabupaten dan kota, hampir seluruhnya telah melakukan penetapan penerima pupuk bersubsidi. Oleh karena itu, Dwi menerangkan, selain meminta seluruh daerah untuk segera melakukan penetapan, ia juga mengimbau masyarakat khusususnya penerima pupuk bersubsidi yang terkendala dalam pendataan dan penebusan pupuk bersubsidi untuk dapat melaporkan hal tersebut kepada Ombudsman RI NTB .
“Hal ini merupakan kewenangan Ombudsman dalam melakukan fungsi pengawasan khususnya pelayanan administratif di sektor pertanian. Bagi masyarakat yang merasa terkendala dalam hal pendistribusian pupuk bersubsidi di wilayah NTB, silahkan untuk mengadukan hal tersebut secara offline dengan datang langsung ke posko pengaduan yang telah dibuka pada Kantor ORI NTB. Namun jika kesulitan untuk datang langsung, dapat juga untuk melapor secara online melalui kanal-kanal yang telah disediakan Ombudsman,” tutup Dwi. (RZK)