Mataram (NTB Satu) – Juru bicara Kamaruddin Simanjuntak, yaitu Irma Hutabarat menyebut terdapat indikasi penyucian uang yang dilakukan Direktur Utama PT Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Taspen), Antonius Nicholas Stephanus Kosasih.
Ia menyebut, uang Rp300 triliun tersebut merupakan dana pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS) dua tahun lalu yang dikelola Antonius Kosasih untuk menghasilkan keuntungan dengan berbagai investasi.
Modus tersebut, dibongkar oleh istri Antonius Kosasih, yaitu Rina Lauwy yang sempat digugat cerai pada 2021 lalu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) akibat tak mau terima uang.
Baca Juga:
- Pendaftaran Pengurus Bank NTB Syariah Dibuka, Tim Pansel: Pejabat Lama Diperbolehkan Daftar
- 5 Fraksi Tolak Usulan Interpelasi DAK 2024: Alasannya Politis dan Bikin Gaduh
- Fraksi PPR Nilai Penggabungan Dinas Berisiko Timbulkan OPD tak Efektif
- Kasus Pencabulan Anak 4 Tahun di Dasan Agung Naik Penyidikan
Ia menjelaskan, hasil investasi dana pensiun PNS Rp300 triliun itu dikelola sendiri oleh sang suami yang jumlahnya berkoper-koper dua tahun lalu.
Saat itu, Antonius disebut mencoba memanfaatkan rekening istrinya untuk mencairkan sebagian uang, namun ditolak.
“Hasil itulah yang dibagi-bagi oleh Antonius Kosasih, salah satu yang dibagi adalah untuk dia, katanya untuk istrinya dan anaknya, yang jadi masalah istrinya tidak mau terima, ini dua tahun lalu,” kata Irma, dikutip dari Dishway, Minggu, 20 Agustus 2023.