Mataram (NTB Satu) – Sebanyak 2.327 guru di NTB lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2022, pada awal Maret lalu. Setelah pengumuman itu, terdapat masa sanggah yang hasilnya telah diumumkan pada Jumat, 14 April 2023.
Pengumuman tersebut disampaikan atas dasar Surat dari Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana, 10 April 2023. Surat tersebut berisi tentang penyesuaian kembali jadwal pelaksanaan seleksi penerimaan PPPK Guru tahun 2022.
Alhasil, melalui pengumuman kelulusan pascasanggah itu, membuat jumlah yang lulus PPPK bertambah menjadi 2.329 guru. Hal ini dibenarkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) NTB, Drs. Muhammad Nasir.
Nasir menyampaikan, dari 3.412 formasi yang dibuka, yang lulus sebanyak 2.329 orang. “Dari masa sanggah ini yang lulus menjadi PPPK Guru sebanyak 2.329 orang,” ungkapnya kepada NTB Satu, Senin, 17 April 2023.
Dari 2.329 yang lulus, lanjut Nasir, jika dirincikan, tidak hanya berasal dari prioritas pertama (P1), tetapi semua prioritas termasuk.
“Ada P1 sebanyak 877 orang, P2 sebanyak 18 orang, P3 sebanyak 1.382 orang, dan P4 sebanyak 51 orang,” jelas Nasir.
Nasir menambahkan, kelulusan para guru ini karena nilainya telah memenuhi ambang batas atau passing grade dan formasinya ada. “Sehingga yang diambil tidak hanya P1 saja, tetapi beberapa prioritas juga sesuai yang dibutuhkan,” tambahnya.
Adapun tahap selanjutnya setelah pengumuman pascasanggah, yakni pengisian Daftar Riwayat Hidup Nomor Induk PPPK (DRH NI PPPK).
“Tahapan pengisian ini dimulai dari tanggal 15 April sampai 4 Mei 2023,” ujar Nasir.
Setelah pengisian selesai, akan dilanjutkan dengan pengusulan Nomor Induk.
“Kalau pengusulannya dimulai tanggal 28 April nanti sampai 22 Mei 2023. Mudah-mudahan server BKN tidak down saat melakukan pengusulan,” tambah Nasir.
Nasir juga menghimbau kepada peserta yang lulus untuk mulai mempersiapkan dokumen persyaratannya.
“Saya menyarankan kepada peserta yang lulus untuk segera menyiapkan persyaratan sehingga lebih mudah,” tutup Nasir. (JEF)