Mataram (NTBSatu) – Bank NTB Syariah kini tengah menjadi perbincangan publik. Pasalnya, Pakar Hukum Bisnis Universitas Mataram (Unram), Profesor Zainal Asikin melaporkan jajaran direksi PT Bank NTB Syariah ke Dit Reskrimsus Polda NTB, terkait dugaan korupsi Rp26,4 miliar pada pembangunan 12 gedung cabang dan dana kredit.
Menelusuri sejarahnya, Bank NTB Syariah didirikan dan mulai beroperasi pada 5 Juli 1964.
Dulunya bank ini bernama Bank Pembangunan Daerah (BPD) Nusa Tenggara Barat, yang merupakan bank milik Pemerintah Provinsi NTB bersama Pemerintah Kota/Kabupaten se-NTB.
Bank NTB Syariah tercatat mengalami perubahan status menjadi perseroan terbatas (PT) pada 19 Maret 1999. Pada 24 September 2018, Bank ini mulai dikonversi menjadi Bank NTB Syariah resmi melakukan kegiatan operasional mengikuti prinsip-prinsip syariah.
Dalam Laporan Tahunan Pelaksanaan Tata Kelola yang diterbitkan PT Bank NTB Syariah, tercatat Ultimate Share holder berada di tangan Pemerintah Provinsi NTB.
Dalam pengertian dasarnya, Ultimate Shareholder adalah pihak yang memiliki jumlah saham terbesar dalam suatu perusahaan, memberikan kekuatan dan otoritas penuh dalam pengambilan keputusan strategis.
Baca Juga: Polisi Amankan Puluhan Sajam dan Miras di Pesta Bau Nyale Lombok Timur
Konsep ini menjadi penting dalam konteks kepemilikan bisnis, di mana identifikasi Ultimate Shareholder dapat memberikan gambaran tentang siapa yang sebenarnya mengendalikan arah dan kebijakan perusahaan.
Selama periode 2018-2023 Pemprov sebagai pemenang saham utama, yang memiliki persentase diatas 40 persen.
Berikut ini data yang dirangkum NTBSatu terkait rincian persentase kepemilikan saham utama PT Bank NTB Syariah oleh Pemerintah Provinsi NTB, antara lain:
Tahun 2018: 45,01 persen
Tahun 2019: 44,11 persen
Tahun 2020: 43,13 persen
Tahun 2021: 42,83 persen
Tahun 2022: 42,83 persen
Tahun 2023: 47,27 persen
Sementara jumlah persentase Ultimate Shareholder Bank NTB Syariah per 31 Desember 2023, sebagai berikut:
- Pemerintah Provinsi NTB: 47,27 persen
- Pemerintah Kabupaten Lombok Timur: 9 persen
- Pemerintah Kabupaten Sumbawa: 8,43 persen
- Pemerintah Kabupaten Dompu: 8,05 persen
- Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah: 6,78 persen
- Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat: 4,48 persen
- Pemerintah Kabupaten Bima: 4,45 persen
- Pemerintah Kabupaten Lombok Utara: 4,07 persen
- Pemerintah Kota Mataram: 3,06 persen
- Pemerintah Kabupaten Lombok Barat: 2,95 persen
- Pemerintah Kota Bima: 1,48 persen. (STA)
Baca Juga: KPU RI Umumkan 5 Komisioner KPU Kota Mataram dan Lombok Tengah yang Lolos Seleksi