Politik

Tahapan Pilkada 2024 Resmi Dimulai, Pendaftaran Dibuka Agustus dan Pencoblosan 27 November

Mataram (NTBSatu) – Tahapan Pemilihan Kepala Daerah di NTB telah resmi dimulai. Hal itu berdasarkan jadwal resmi yang dikeluarkan KPU RI dan diteruskan kepada KPU Provinsi se-Indonesia, termasuk NTB.

Komisioner KPU NTB Agus Hilman mengatakan, Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024 telah resmi dimulai.

“Hal tersebut tertuang di dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024,” jelasnya Selasa, 30 Januari 2024 melalui keterangan resminya.

Menurutnya, mulai saat ini KPU secara bersamaan mulai mengelola dua tahapan, yakni tahapan Pemilu dan tahapan Pemilihan secara serentak dalam tahun yang sama pertama dalam sejarah kepemiluan di Indonesia.

“Tentu ini menjadi tantangan bagi KPU, khususnya KPU Provinsi NTB yang berarti akan melaksanakan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota di sepuluh kabupaten/kota di NTB,” ucapnya.

Baca Juga: Fakta atau Mitos? Satu Wisata di Lombok Ini Konon Dapat Sembuhkan Penyakit

Adapun rincian jdwalnya yang tertuang dalam PKPU yakni, Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024 dimulai pada tanggal 26 Januari 2024.

“Sementara hari pemungutan suara dilakukan pada hari Rabu, 27 November 2024. Pendaftaran pasangan calon dimulai pada 27 sampai dengan tanggal 29 Agustus 2024. Kampanye dijadwalkan mulai tanggal 25 September sampai tanggal 23 November 2024 atau kurang lebih selama dua bulan,” jelasnya.

Secara umum, tahapan penyelenggaraan Pemilihan terdiri atas tahapan persiapan dan tahapan penyelenggaraan. Pada tahapan persiapan meliputi, perencanaan program sampai pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.

“Sementara tahapan penyelenggaraan Pemilihan meliputi pengumuman pendaftaran pasangan calon sampai tahapan pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih,” tandasnya. (ADH)

Baca Juga: Fokus Selesaikan Utang Jadi Alasan Pemprov NTB Ajukan Formasi CPNS dan PPPK Sedikit

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button