Mataram (NTBSatu) – Keluarga penerima manfaat (KPM) yang menerima bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahun ini tidak akan menerima bantuan beras El Nino 10 kg.
Saat ini pemerintah sedang menyalurkan bantuan beras El Nino 10 kg hingga bulan Juni 2024 mendatang. Seperti diketahui, bantuan beras El Nino mulai disalurkan oleh pemerintah kepada masyarakat yang terdampak fenomena El Nino sejak September 2023.
Di tahun 2023, KPM bansos PKH dan BPNT menjadi sasaran untuk mendapatkan bantuan tersebut tersebut. Sayangnya, di tahun ini pemerintah tidak lagi menyalurkan bantuan tersebut kepada KPM bansos PKH dan BPNT.
Dikutip dari kanal YouTube Diary Bansos, bantuan beras El Nino 10 kg dikabarkan sudah mulai dicairkan secara bertahap.
“Hal ini dibuktikan dengan banyaknya para KPM di media sosial yang mengatakan bantuan beras 10 kg sudah dicairkan. Setiap KPM akan mendapatkan satu surat undangan yang berisi enam kode barcode sekaligus. Akan tetapi, KPM hanya bisa mencairkan untuk satu bulan alokasi bulan Januari 2024,” dikutip dari keterangan Channel Youtube Diary Bansos.
Baca Juga: Ketua Bappilu Golkar Bali-Nusra Sebut Elektabilitas Prabowo-Gibran 61,1 Persen
Oleh karena itu, hal ini perlu dipahami oleh para KPM yang mendapatkan bantuan tersebut. KPM harus menyimpan baik-baik surat undangan tersebut karena akan digunakan untuk tahap-tahap berikutnya.
Akan tetapi, ada perbedaan pada penyaluran bantuan 10 kg di tahun 2024 ini. Sebelumnya di tahun 2023, mayoritas para penerima bantuan 10 kg terdiri dari KPM bansos PKH dan BPNT.
Ini karena sumber data pencairan di tahun 2023 berasal dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos). Pada tahun 2024 ini penyaluran bantuan BLT El Nino tidak berpatokan pada data DTKS lagi, melainkan kepada pensasaran penghapusan kemiskinan ekstrem.
Sehingga data yang digunakan adalah gabungan antara DTKS dan data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) yang dikelola oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK). Hal inilah yang menyebabkan KPM bantuan PKH dan BPNT yang sebelumnya mendapat bantuan 10 kg kini tidak menerima lagi.
Untuk KPM PKH dan BPNT yang tidak masuk ke dalam golongan kemiskinan ekstrem bisa dipastikan tidak akan menerima bantuan beras 10 kg di tahun 2024. (ADH)
Baca Juga: Heboh Bayar Kuliah Pakai Pinjol, Pemerintah Kaji Pembentukan “Student Loan”