Mataram (NTBSatu) – Sekda Kota Bima, Mukhtar Landa menjadi saksi persidangan HM Lutfi, terdakwa perkara korupsi di Lingkup Pemkot Bima, Senin, 29 Januari 2024.
Di hadapan Majelis Hakim, Mukhtar mengaku, perusahaan PT Tukad Mas bermodalkan izin palsu untuk menjalani aktivitasnya. Alasannya adalah, karena dirinya tidak pernah memberikan rekomendasi kepada perusahaan dengan Kepala Cabang (Kacab) Bambang Hariyanto tersebut.
“Saya belum pernah mengeluarkan rekomendasi itu, sehingga kami meragukan izin tersebut,” katanya di ruang PN Tipikor Mataram.
Awalnya, sambung Mukhtar, PT Tukad Mas mengajukan izin pengolahan. Namun, setelah pihaknya beberapa kali melakukan rapat dengan Pokja, didapat bahwa PT Tukad Mas ternyata melakukan penambangan.
Usut punya usut, rupanya PT Tukad Mas melakukan penambangan karena mendapat izin dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) NTB yang saat itu dipimpin Lalu Gita Ariadi. Pemberian izin itu tidak diketahui Sekda Kota Bima. Padahal, kata Mukhtar, dirinya belum memberi rekomendasi untuk kegiatan perusahaan tersebut.
Baca Juga: Perjalanan Negosiasi Alot Revitalisasi Kantor Gubernur NTB
“Pada saat itu saya memanggil Kadis PU Amin, Ibu Ririn Kabid Tata Ruang dan Salim dari Tukad Mas. Saya konfirmasi, kenapa keluar izin dari provinsi padahala rekomendasi dari kita belum ada,” katanya.
“Salim mengatakan ‘saya dapat itu dari orang provinsi’,” sambung Mukhtar mengikuti ucapan Salim.
Setelah terbitnya izin tersebut, dirinya dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pasca diminta keterangan, pada Mei 2023 Mukhtar mengajukan surat resmi ke DPMPTSP NTB dan menanyakan keabsahan perizinan PT Tukad Mas.
Karena dia meyakini bahwa secara administrasi, izin tersebut palsu. Namun, karena tidak ada jawaban, pada 9 Juni 2023, Mukhtar membuat laporan resmi ke polisi untuk terkait pemalsuan surat rekomendari dari Pemkot ke DPMPTSP NTB. (KHN)
Baca Juga: Desain Mewah Kantor Gubernur NTB Habiskan Rp40 Miliar, Digarap Mulai Mei 2024