Lombok Timur

Warga Tinggalkan Acara Sosialisasi Pemda Lotim Soal Kenaikan Retribusi, Pedagang: Percuma!

Selong (NTBSatu) – Para pelapak dari sejumlah taman di Kota Selong ramai-ramai meninggal acara sosialisasi yang diselenggarakan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Lombok Timur di Taman Kota Selong, Kamis, 25 Januari 2024.

Sosialisasi itu dalam rangka mendengar pendapat pelapak perihal terbitnya Peraturan Daerah (Perda) baru tentang kenaikan tarif retribusi lapak dan kebersihan yang akan diberlakukan Pemerintah Daerah per Februari 2024.

Namun pada pukul 11.40 Wita, sebagian besar pedagang meninggalkan acara yang tengah berlangsung. Alasannya, permintaan mereka untuk penundaan kenaikan retribusi lapak tidak akan didengar oleh pemerintah.

“Percuma kita di sini, pasti bakal tetap dinaikkan (retribusi),” kata sejumlah pedagang yang berangsur meninggalkan lokasi sosialisasi.

Mereka pun menyebut kenaikan retribusi tersebut merupakan keputusan sepihak, mengingat hampir semua pedagang menolak kenaikan tarif tersebut.

“Ya sepihak kan namanya kalau pedagang menolak,” ucap mereka.

Kenaikan tarif itu ditolak mentah oleh pedagang karena dirasa tak sesuai dengan hak yang diterima pelapak. Terutama pada sektor fasilitas, keamanan, dan kenyamanan lapak.

Baca Juga: Kejar Target Stunting di Bawah 14 Persen, DP3AKB Genjot Penggunaan Kartu Kembang Anak

Di mana banyak pedagang yang mengeluh soal atap yang bocor, aliran listrik mati, hingga banyak pengamen dan pengemis yang mengganggu kenyamanan pengunjung.

Sementara, Kepala Bidang Tata Lingkungan DLHK Lombok Timur, L Saprudin, menyebut Perda Nomor 6 Tahun 2024 yang mengatur kenaikan tarif tersebut akan resmi berlaku pada 1 Februari 2024.

“Ini merupakan kewajiban mereka selaku pedagang yang menempati lahan pemerintah,” kata Saprudin.

Namun ia menyebut akan segera menjawab keluhan para pedagang soal fasilitas dan keamanan lapak. “Nanti akan kami buatkan baliho di setiap lapak itu bahwa tidak menerima kehadiran pengamen,” ucapnya.

Diketahui, dalam Perda itu disebutkan bahwa retribusi penghuni lapak tetap, naik dari Rp75.000 menjadi Rp100.000 untuk biaya sewa per bulan, dan ditambah Rp5.000 per hari untuk biaya kebersihan.

Sementara untuk Pedagang Kaki Lima (PKL) atau yang tidak menggunakan bangunan tetap, biaya sewa tempat yang sebelumnya gratis kini dikenakan Rp5.000 per hari, dan untuk iuran kebersihan Rp4.000 per hari. (MKR)

Baca Juga: Mimpi Kembalinya Kejayaan Bemo Kuning

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button