Penjualan Stempel Pemilu Ramai di Pasar Online, KPU Larang Terima Perlengkapan Ilegal
Mataram (NTBSatu) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengingatkan agar lebih berhati-hati dengan adanya penjualan stempel surat suara melalui online. Jual beli tersebut tersebar bebas di pasar online.
“Seluruh perlengkapan Pemilu 2024 resmi diproduksi dari KPU, bukan dari eksternal KPU, jadi untuk KPU Kabupaten Kota lainnya jangan sembarang menerima dan melarang untuk perjual belikan,” tegas Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari, yang dilansir dari Liputan 6.
Menurut Hasyim, keperluan Pemilu seperti stempel untuk keperluan TPS di berbagai daerah itu diproduksi oleh KPU kabupaten. Sedangkan, saat ini tengah ramai stempel surat suara Pemilu 2024 diketahui dijual pada sebuah e-commerce.
“Salah satu penjual stempel itu dijual oleh akun teguhyuono. Kemudian, dia menyebut pihaknya menjual stempel khusus panitia pemilihan umum PPS dan KPPS,” terangnya.
Berita Terkini:
- Dimutasi oleh Gubernur NTB, Doktor Najam: Saya Siap Bekerja di Tempat Baru
- Perkuat Kemitraan Global, NTB Kenalkan Potensi Pariwisata hingga Energi Terbarukan ke Kanada
- UIN Mataram Masuk 100 Top Perguruan Tinggi Nasional Versi Webometrics 2026
- 266 Gempa Terdeteksi di Selat Lombok Selama Enam Hari, BMKG Imbau Mitigasi Mandiri
Stempel surat suara Pemilu 2024 tersebut dijual dengan kisaran harga Rp13 ribu hingga Rp39 ribu. Penjual stempel itu menyebut pengiriman dikirim dari Kabupaten Lampung Selatan. (WIL)



