Mataram (NTBSatu) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengingatkan agar lebih berhati-hati dengan adanya penjualan stempel surat suara melalui online. Jual beli tersebut tersebar bebas di pasar online.
“Seluruh perlengkapan Pemilu 2024 resmi diproduksi dari KPU, bukan dari eksternal KPU, jadi untuk KPU Kabupaten Kota lainnya jangan sembarang menerima dan melarang untuk perjual belikan,” tegas Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari, yang dilansir dari Liputan 6.
Menurut Hasyim, keperluan Pemilu seperti stempel untuk keperluan TPS di berbagai daerah itu diproduksi oleh KPU kabupaten. Sedangkan, saat ini tengah ramai stempel surat suara Pemilu 2024 diketahui dijual pada sebuah e-commerce.
“Salah satu penjual stempel itu dijual oleh akun teguhyuono. Kemudian, dia menyebut pihaknya menjual stempel khusus panitia pemilihan umum PPS dan KPPS,” terangnya.
Berita Terkini:
- Harga Emas Antam Turun, Peluang Menarik untuk Investasi di Tengah Libur Iduladha
- 15 Ide Olahan Daging Kurban Anti Mainstream yang Bikin Hidangan Lebaran Makin Istimewa
- Kurban Tak Seramai Dulu, Ekonomi Sulit Jadi Biang Kerok
- Nilai Pasar Timnas Indonesia Tembus Rp594,89 Miliar, Siapa Pemain Paling Mahal?
Stempel surat suara Pemilu 2024 tersebut dijual dengan kisaran harga Rp13 ribu hingga Rp39 ribu. Penjual stempel itu menyebut pengiriman dikirim dari Kabupaten Lampung Selatan. (WIL)