BERITA NASIONAL

Kemnaker Catat 12.395 Pekerja Kena PHK Sepanjang Januari-April 2024

Mataram (NTBSatu) – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat, ada 12.394 pekerja yang menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) di dalam negeri pada Januari-Maret 2024.

Diketahui, angka tersebut turun 9,09 persen dari Januari-Maret 2023 yang sebanyak 13.634 pekerja. Jumlah tersebut tersebar di 18 provinsi.

Berdasarkan wilayahnya, DKI Jakarta tetap menempati urutan pertama dengan jumlah tenaga kerja yang terkena PHK selama Januari-Maret 2024 mencapai 5.225 pekerja. Posisinya diikuti oleh Jawa Tengah dengan jumlah tenaga kerja ter-PHK sebanyak 2.955 pekerja.

Sedangkan, jumlah tenaga kerja yang terkena PHK pada Januari-Maret 2024 paling sedikit terdapat di Bali dan Sumatera Barat, yakni sebanyak 1 pekerja. Di atasnya, ada Maluku dengan jumlah pekerja ter-PHK sebanyak 9 pekerja.

Secara bulanan dalam kurun waktu Maret 2023 hingga Maret 2024, pekerja yang terkena PHK paling banyak terjadi pada November 2023 yang mencapai 12.347 pekerja. Sementara yang paling sedikit terjadi pada April 2023 yang sebanyak 1.543 pekerja.

IKLAN

Merespons hal ini, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, meminta agar perusahaan yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) yang sedang bertumbuh untuk lebih memperhatikan para pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Selain itu, jika berhasil bangkit dan beroperasi kembali, para pengusaha diminta mempertimbangkan mempekerjakan kembali mereka yang terkena PHK.

“Kami juga memandang perlunya mendorong bagi perusahaan yang saat ini tumbuh positif untuk menunjukkan kepeduliannya bagi korban PHK,” kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, beberapa waktu lalu dilansir CNBC Indonesia.

Baru-baru ini, PT Sepatu Bata Tbk memutus hubungan kerja (PHK) 200 lebih karyawan imbas penutupan pabrik di Purwakarta, Jawa Barat.

Berita Terkini:

Selain itu, melihat laporan keuangannya Emiten produsen sepatu legendaris Indonesia tersebut mencatatkan rugi tahun berjalan yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk sebesar Rp190,28 miliar pada tahun 2023.

Kerugian itu membengkak 79,56 persen secara tahunan atau year on year (yoy) dari Rp106,23 miliar setahun sebelumnya.

Kementerian Ketenagakerjaan mengatakan pembayaran pesangon 233 buruh pabrik yang menjadi korban PHK imbas penutupan pabrik PT Sepatu Bata Tbk (BATA) di Purwakarta akan dilakukan mulai hari ini, Senin, 13 Mei 2024.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri mengatakan, pembayaran dilakukan setelah karyawan dan perusahaan menggelar dialog bipartit dan mencapai kesepakatan soal besaran pesangon.

Merujuk kepada Peraturan Pemerintah No 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja 1 PMTK berarti pesangon yang diberikan 1 kali ketentuan Pasal 81 Angka 47 Perppu Cipta Kerja tentang perubahan Pasal 156 UU Ketenagakerjaan.

Merujuk Pasal 43 ayat 2 pp tersebut, uang pesangon 1 kali ketentuan PMTK yang diatur dalam Pasal 40 ayat 2 aturan tersebut yang besarannya berkisar antara minimal 1 bulan gaji maksimal 9 bulan gaji yang dihitung sesuai masa kerja karyawan.

Selain pesangon, karyawan tersebut juga mendapatkan uang penghargaan masa kerja yang besarannya berkisar antara 2 dan maksimal 10 bulan gaji sesuai masa kerja. Karyawan tersebut juga berhak mendapatkan uang penggantian hak. (STA)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button