Dugaan Korupsi Proyek Sintung Park, Jaksa Koordinasi dengan Akademisi Undip
Mataram (NTBSatu) – Kasus dugaan korupsi proyek sintung park Lombok Tengah terus berjalan di penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB.
Terbaru, penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejati NTB berkoordinasi dengan akademisi dari Fakultas Teknik Universitas Diponegoro (Undip), Semarang, Jawa Tengah.
“Tujuan kami koordinasi ini untuk melihat sejauh mana progres analisa cek fisik,” kata Kasi Penerangan Hukum Kejati NTB, Efrien Saputera di Mataram, Jumat, 19 Januari 2024.
Jika pihak akademisi telah menyelesaikan proses analisa, penyidik selanjutnya akan meminta bantuan auditor untuk menghitung kerugian keuangan negara.
“Jika sudah ada hasil dari tim ahli fisik, baru bisa dihitung oleh auditor,” jelasnya.
Berita Terkini:
- Bersepeda dan Tanam Pohon: Untuk Kualitas Hidup Generasi dan Lingkungan Berkelanjutan
- Polres Lombok Timur Ringkus Terduga Pengedar Sabu di Terara, Barang Bukti Disembunyikan di Dapur
- Perumdam Bintang Bano Dikabarkan PHK 15 Karyawan, Disnakertrans KSB Segera Panggil Manajemen
- Mandalika Kembali Jadi Pusat Perhatian Otomotif Dunia Lewat Gelaran GT World Challenge Asia 2026
Untuk menghitung kerugian negara dalam kasus ini, penyidik sebelumnya telah berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB.



