Mataram (NTBSatu) – Dalam waktu dekat, masyarakat Indonesia akan kembali menggunakan hak pilihnya dalam Pemilihan Umum 2024.
Proses Pemilu menjadi wadah pelaksanaan kedaulatan rakyat, sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 12 Tahun 2009 Pasal 1 ayat 1. Pemilihan Umum dilakukan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Menurut KPU, pemahaman terhadap sejumlah istilah yang digunakan dalam Pemilu sangatlah penting. Istilah-istilah tersebut mencakup berbagai komponen yang memeriahkan proses demokrasi ini.
Salah langkah dalam memahami istilah-istilah ini dapat berdampak pada pelaksanaan tahapan Pemilu.
Mengutip Peraturan KPU, istilah-istilah tersebut mencakup DPPh hingga KPPS. DPPh, atau Daftar Pemilih Pindah, adalah salah satu istilah yang menjadi bagian integral dari proses Pemilu.
Berita Terkini:
- Pj. Gubernur NTB Ingatkan Pentingnya Memilih Produk yang Aman dan Berkualitas
- KPU NTB Tegaskan Hasil Pilkada 2024 yang Beredar Bukan Produk Resmi
- Pemprov NTB Siap Kolaborasi dengan BPOM Kawal Program Makan Bergizi Gratis Presiden Prabowo
- Lulusan SMK Sumbang Angka Pengangguran Tertinggi, Pemprov NTB Gencarkan Program PePaDu Plus
Dengan memahami istilah-istilah tersebut, diharapkan masyarakat dapat lebih aktif dan cerdas dalam berpartisipasi dalam Pemilu 2024. Berikut istilah-istilah dalam Pemilu:
- Adminduk
Administrasi Kependudukan. - ANRI
Arsip Nasional Republik Indonesia. - APK
Alat Peraga Kampanye. - Balon
Bakal Calon yang hendak maju. - Bawaslu
Badan pengawas Pemilu sebagai lembaga penyelenggara Pemilu yang mengawasi Pemilu. - Bilik Suara
Tempat tertutup untuk melangsungkan teknis pemungutan suara/pencoblosan. - Coblos
Metode pemberian suara di TPS dengan cara melubangi surat suara tanta memilih peserta Pemilu. - Dapil
Daerah pemilihan. - Debat
Proses beradu argumen dari posisi yang saling bertentangan terhadap suatu mosi/isu/tema. - DKPP
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu. - DPK
Daftar Pemilih Khusus. - DPPh
Daftar Pemilih Pindahan. - DPS
Daftar Pemilih Sementara. - Dukcapil
Kependudukan dan Catatan Sipil. - Golput
Golongan putih yang berarti memilih untuk tidak memilih. - Jurdil
Jujur dan adil. - Jurkam
Orang dalam tim sukses yang terdepan menyampaikan kampanye dalam bentuk perkataan. - Kampanye
Kegiatan meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program, dan/atau citra dari peserta Pemilu. - Kotak Suara
Tempat pengumpulan surat suara hasil pemungutan suara. - KPPS
Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara. - KPPSLN
Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri. - KPU
Komisi Pemilihan Umum. - Luber
Prinsip-prinsip Pemilu: langsung, umum, bebas, rahasia. - Masa Tenang
Waktu yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye oleh peserta Pemilu. - Pantarlih
Panitia Pemutakhiran Data Pemilih. - Panwaslu
Panitia Pengawas Pemilu. - Paslon
Pasangan calon. - Pemilih
Warga berhak pilih yang namanya ada dalam daftar pemilih. - Pemilu
Pemilihan umum. - Perbawaslu
Peraturan Badan Pengawas Pemilu. - Peserta Pemilu
Pihak yang memenuhi syarat untuk berkompetisi di Pemilu. - PHP
Perselisihan Hasil Pemilihan. - Pileg
Pemilu legislatif. - Pilkada
Pemilihan Kepala Daerah masing-masing provinsi dan kabupaten/kota. - Pilpres
Pemilu Presiden. - PKPU
Peraturan KPU yang mengatur tentang tata laksana pemilihan. - Pluralitas
Terbanyak dalam presentase kurang dari 50 persen. - Politik Uang
Pemberian uang atau barang dengan nilai yang tak wajar untuk mengajak memilih atau tidak memilih berdasarkan permintaan dari pemberi uang/barang. - PPK
Panitia Pemilihan Kecamatan. - PPLN
Panitia Pemilihan Luar Negeri. - PPS
Panitia Pemungutan Suara. - Quick Count
Nama jenis survei yang diadakan pasca pemungutan suara. - Real Count
Hasil Pemilu yang merupakan akumulasi suara di semua TPS, bukan sampel TPS. - Surat Suara
Media pemberian tanda pemungutan suara. - Timses
Tim sukses yang ditunjuk oleh peserta Pemilu untuk berkampanye dan memenangkan Pemilu bagi peserta yang menunjuknya. - TPS
Tempat Pemungutan Suara.
Itulah istilah-istilah dalam Pemilu yang wajib diketahui oleh masyarakat. Semoga bermanfaat! (SAT)