Politik

Berikut Istilah-Istilah Penting yang Perlu Dipahami dalam Pemilu

Mataram (NTBSatu) – Dalam waktu dekat, masyarakat Indonesia akan kembali menggunakan hak pilihnya dalam Pemilihan Umum 2024.

Proses Pemilu menjadi wadah pelaksanaan kedaulatan rakyat, sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 12 Tahun 2009 Pasal 1 ayat 1. Pemilihan Umum dilakukan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Menurut KPU, pemahaman terhadap sejumlah istilah yang digunakan dalam Pemilu sangatlah penting. Istilah-istilah tersebut mencakup berbagai komponen yang memeriahkan proses demokrasi ini.

Salah langkah dalam memahami istilah-istilah ini dapat berdampak pada pelaksanaan tahapan Pemilu.

Mengutip Peraturan KPU, istilah-istilah tersebut mencakup DPPh hingga KPPS. DPPh, atau Daftar Pemilih Pindah, adalah salah satu istilah yang menjadi bagian integral dari proses Pemilu.

Berita Terkini:

Dengan memahami istilah-istilah tersebut, diharapkan masyarakat dapat lebih aktif dan cerdas dalam berpartisipasi dalam Pemilu 2024. Berikut istilah-istilah dalam Pemilu:

  1. Adminduk
    Administrasi Kependudukan.
  2. ANRI
    Arsip Nasional Republik Indonesia.
  3. APK
    Alat Peraga Kampanye.
  4. Balon
    Bakal Calon yang hendak maju.
  5. Bawaslu
    Badan pengawas Pemilu sebagai lembaga penyelenggara Pemilu yang mengawasi Pemilu.
  6. Bilik Suara
    Tempat tertutup untuk melangsungkan teknis pemungutan suara/pencoblosan.
  7. Coblos
    Metode pemberian suara di TPS dengan cara melubangi surat suara tanta memilih peserta Pemilu.
  8. Dapil
    Daerah pemilihan.
  9. Debat
    Proses beradu argumen dari posisi yang saling bertentangan terhadap suatu mosi/isu/tema.
  10. DKPP
    Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.
  11. DPK
    Daftar Pemilih Khusus.
  12. DPPh
    Daftar Pemilih Pindahan.
  13. DPS
    Daftar Pemilih Sementara.
  14. Dukcapil
    Kependudukan dan Catatan Sipil.
  15. Golput
    Golongan putih yang berarti memilih untuk tidak memilih.
  16. Jurdil
    Jujur dan adil.
  17. Jurkam
    Orang dalam tim sukses yang terdepan menyampaikan kampanye dalam bentuk perkataan.
  18. Kampanye
    Kegiatan meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program, dan/atau citra dari peserta Pemilu.
  19. Kotak Suara
    Tempat pengumpulan surat suara hasil pemungutan suara.
  20. KPPS
    Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara.
  21. KPPSLN
    Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri.
  22. KPU
    Komisi Pemilihan Umum.
  23. Luber
    Prinsip-prinsip Pemilu: langsung, umum, bebas, rahasia.
  24. Masa Tenang
    Waktu yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye oleh peserta Pemilu.
  25. Pantarlih
    Panitia Pemutakhiran Data Pemilih.
  26. Panwaslu
    Panitia Pengawas Pemilu.
  27. Paslon
    Pasangan calon.
  28. Pemilih
    Warga berhak pilih yang namanya ada dalam daftar pemilih.
  29. Pemilu
    Pemilihan umum.
  30. Perbawaslu
    Peraturan Badan Pengawas Pemilu.
  31. Peserta Pemilu
    Pihak yang memenuhi syarat untuk berkompetisi di Pemilu.
  32. PHP
    Perselisihan Hasil Pemilihan.
  33. Pileg
    Pemilu legislatif.
  34. Pilkada
    Pemilihan Kepala Daerah masing-masing provinsi dan kabupaten/kota.
  35. Pilpres
    Pemilu Presiden.
  36. PKPU
    Peraturan KPU yang mengatur tentang tata laksana pemilihan.
  37. Pluralitas
    Terbanyak dalam presentase kurang dari 50 persen.
  38. Politik Uang
    Pemberian uang atau barang dengan nilai yang tak wajar untuk mengajak memilih atau tidak memilih berdasarkan permintaan dari pemberi uang/barang.
  39. PPK
    Panitia Pemilihan Kecamatan.
  40. PPLN
    Panitia Pemilihan Luar Negeri.
  41. PPS
    Panitia Pemungutan Suara.
  42. Quick Count
    Nama jenis survei yang diadakan pasca pemungutan suara.
  43. Real Count
    Hasil Pemilu yang merupakan akumulasi suara di semua TPS, bukan sampel TPS.
  44. Surat Suara
    Media pemberian tanda pemungutan suara.
  45. Timses
    Tim sukses yang ditunjuk oleh peserta Pemilu untuk berkampanye dan memenangkan Pemilu bagi peserta yang menunjuknya.
  46. TPS
    Tempat Pemungutan Suara.

Itulah istilah-istilah dalam Pemilu yang wajib diketahui oleh masyarakat. Semoga bermanfaat! (SAT)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button