Mataram (NTBSatu) – Polisi mencatat banyak masyarakat di tiga daerah di wilayah NTB mengusai senjata api (Senpi) tanpa izin atau ilegal. Karena itu, Kapolda NTB, Irjen Pol Raden Umar Faroq memberi empat maklumat kepada masyarakat.
“Penguasaan dan peredaran senjata api tanpa hak di masyarakat NTB, khususnya Kota Bima, Kabupaten Bima, dan Kabupaten Dompu cukup banyak,” kata Kapolda dalam maklumatnya diterima NTBSatu, Jumat, 19 Januari 2024.
Raden Umar menyebut, senjata api ilegal atau rakitan sering digunakan para oknum untuk melakukan berbagai aksi kejahatan. Antara lain, pencurian dengan pemberatan (Curat), pencurian dengan kekerasan (Curas), pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), terorisme hingga konflik komunal antar kelompok.
Kapolda menegaskan, setiap masyarakat yang memasukan hingga memiliki senpi atau bahan peledak akan dihukum dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup.
“Atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun penjara sebagaimana Undang-Undang darurat nomor 12 tahun 1951,” papar pengganti Djoko Poerwanto ini.
Berita Terkini:
- Polisi Tetapkan Sembilan Tersangka Dugaan Korupsi KUR BNI Kota Bima, Rugikan Negara Capai Rp39 Miliar
- Bangun Pemahaman Publik, STKIP Taman Siswa Bima Jelaskan Keterpisahan Insiden di Depan Kampus
- Belum Sebulan Menjabat, Wakapolda NTB Dimutasi Kapolri
- Profil Mendiang Paus Fransiskus dan Kenangan di Indonesia Pilih Naik Mobil Innova Zenix Ketimbang Alphard
Karena itu, masyarakat NTB yang masih menyimpan senpi, bahan peledak atau senjata rakitan diimbau agar menyerahkan ke pihak kepolisian. “Hal ini demi keamanan dan kenyaman warga NTB,” ungkapnya.
Raden Umar memastikan, bagi masyarakat yang menyerahkan senjata miliknya ke pihak Kepolisian secara suka rela tidak akan dilakukan proses hukum. (KHN)