Hukrim

KPK Berhasil Lakukan Aset Recovery 8 Kasus TPPU Rp525 Miliar, Salah Satu Tersangkanya Rafael Alun

Mataram (NTSatu) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan pemulihan aset (aset recovery) pada sejumlah perkara Tindak Pidana Korupsi dengan pengenaan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Hal ini disampaikan Ketua Sementara KPK Nawawi Pomolango, dalam jumpa pers kinerja KPK 2023 dan Arah Kebijakan 2024 melalui kanal YouTube KPK, Selasa, 16 Januari 2024.

“Aset Recovery menjadi salah satu sumbangsih nyata hasil pemberantasan korupsi terhadap pemasukan kas negara melalui Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), tercatat Rp525,415,553,599,- dan sudah termasuk PSP dan Hibah,” ungkap Nawawi.

Ia menambahkan, Aset Recovery yang dihasilkan KPK adalah pengembangan penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi dengan pengenaan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sejumlah delapan kegiatan.

Adapun rincian delapan kegiatan tersebut dengan tersangka, yaitu pertama Muhammad Syahrir, dari TPK suap dan gratifikasi perizinan di Pemprov. Riau, Kedua Gazalba Shaleh, dari TPK suap penanganan perkara di MA, Ketiga (Alm.) Lukas Enembe, dari TPK Gratifikasi di Pemprov. Papua.

Berita Terkini:

Kemudian, keempat Rijatono Lakka, dari TPK Gratifikasi di Pemprov. Papua, Kelima Rafael Alun Trisambodo, dari TPK gratifikasi di Ditjen Pajak Kemenkeu, Keenam Andhi Pramono, dari TPK gratifikasi di Ditjen Pajak Kemenkeu, Ketujuh Catur Prabowo, dari TPK pengadaan fiktif pada PT Amarta Karya, dan Kedelapan Syahrul Yasin Limpo, dari TPK pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian.

IKLAN

“Selain TPPU, KPK juga menetapkan tiga orang tersangka dari pengembangan pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebagai instrumen pencegahan korupsi,”lanjutnya.

Tiga tersangka tersebut yakni, Rafael Alun Trisambodo, Andhi Pramono dan Eko Darmanto.

Rafael Alun Trisambodo, diduga menerima gratifikasi terkait pemeriksaan perpajakan pada Ditjen Pajak Kementerian Keuangan RI. Sementara Andhi Pramono, diduga menerima Gratifikasi dan terlibat dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait pengurusan barang ekspor-impor pada Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Makassar. Dan Eko Darmanto, diduga menerima Gratifikasi pada Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan RI. (STA)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button