ISU SENTRAL

Pajak Melambung Hingga 75 Persen akan “Menggali Kuburan” Tempat Hiburan

Diketahui, sebelumnya, DPR telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

UU ini menjadi senjata pemerintah untuk menaikkan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) untuk jasa hiburan dari 25 persen menjadi 40 persen hingga 75 persen.

Adapun pada Pasal 58 ayat 2 UU HKPD, telah disebutkan bahwa pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) dikenakan untuk jasa hiburan, di antaranya jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa.

Mulai 1 Januari 2024, ternyata kebijakan ini sudah diberlakukan.

Namun pemerintah daerah yang diberikan kuasa untuk mengatur dan mengimplementasikannya, mengingat pajak hiburan merupakan jenis pajak yang dipungut daerah.

Baca Juga: Kenaikan Pajak Hingga 75 Persen, Ancaman “Kuburan Massal” Tempat Hiburan

Lebih lanjut, Suhermanto mengatakan, terkait dengan kebijakan tersebut, tahun lalu Pemda Lombok Barat sudah mengundang pihak asosiasi untuk mendiskusikan hal ini.

Namun pihaknya secara sengit mempertanyakan dasar pengenaan pajak tersebut, sebab dinilai abu-abu dan tidak masuk akal.

“Apa dasarnya ditetapkan angka sekian? Pemerintah harusnya mencontoh Thailand yang memberi kelonggaran kepada usaha hiburan. Sebab, pengusaha berperan besar menggerakkan roda perekonomian,” pungkasnya.

Alhasil, rapat tersebut tidak menghasilkan kesepakatan apa pun. Sampai saat ini, Pemda belum melakukan koordinasi lebih lanjut. Oleh karena itu, Suhermanto bersama rekan pelaku usaha lainnya masih mengenakan pajak 10 persen saja kepada konsumen.

“Itu pun masih berat dan banyak tamu yang keberatan, sehingga kami mengalah untuk menggantikannya dengan free room dan pajak tetap dibayar. Pemerintah mana mau tau soal itu,” tandasnya. (STA)

Baca Juga: Ketua Umum FKMPD Bima-Dompu Malang Sentil Pemerintah Soal Pemangkasan Kuota Pupuk Subsidi

Laman sebelumnya 1 2

Berita Terkait

Back to top button