Sebagaimana kegiatan perdagangan, ada pembeli dan penjual.
Pembeli kredit karbon atau allowance adalah industri, negara atau perusahaan yang menghasilkan emisi karbon dalam jumlah tinggi karena menggunakan bahan bakar fosil atau mengkonsumsi energi dalam jumlah besar. Misalnya, pabrik baja, pembangkit listrik batu bara (PLTU) atau pembangkit listrik gas, pusat data (data center) dan sektor transportasi.
Sementara penjual kredit karbon ialah perusahaan atau negara yang kegiatannya mampu menyerap emisi CO2 atau yang kegiatannya menghasilkan sedikit sekali CO2. Contohnya antara lain, perusahaan konservasi hutan; pembangkit energi terbarukan – pembangkit tenaga surya PLTS, pembangkit tenaga bayu (PLTB), atau kegiatan pengolahan sampah organik.
Kredit karbon diperdagangkan di pasar sukarela (voluntary carbon market) dan pasar wajib (mandatory carbon market). Kredit karbon tidak serta-merta bisa diperjualbelikan, harus disertifikasi oleh badan sertifikasi internasional, seperti Verra dan Gold Standard.
Perdagangan di pasar karbon sukarela tidak diatur pemerintah. Dalam pasar sukarela, para penghasil emisi mengkompensasi CO2 yang dihasilkan dengan membeli kredit karbon dari proyek-proyek yang ditargetkan untuk mengurangi atau meniadakan emisi CO2. Transaksi terjadi langsung antara pembeli dan penjual atau melalui pialang (broker).
Berita Terkini:
- Anggota DPRD NTB Soroti IUP 18.500 Hektare Milik Prajogo: Tak Bermanfaat Bagi Masyarakat Lokal
- Pj. Gubernur NTB Dampingi Wamendagri Serahkan KTP untuk Siswa SMAN 1 Mataram Berumur 17 Tahun
- Pj. Gubernur Dampingi Wamendagri Bima Arya Kunjungi IPDN Kampus NTB
- Ekonomi NTB Alami Pertumbuhan dari Tahun ke Tahun
Salah satu contohnya, Pertamina Patra Niaga, yang bergerak di bidang distribusi bahan bakar minyak, membeli kredit karbon dari Pertamina New Renewable Energy (Pertamina NRE) sebesar 1,8 juta ton emisi karbon ekuivalen untuk satu tahun.
Kredit karbon itu akan menyeimbangi emisi CO2 yang dihasilkan oleh Pertamina Niaga. Sumber kredit karbonnya adalah pembangkit listrik panas bumi (PLTP) Lahendong di Sulawesi Utara yang dikelola Pertamina NRE.