Mataram (NTBSatu) – Kementerian ESDM mengumumkan, per 1 Januari 2024, pembelian LPG Tabung 3 Kg hanya dapat dilakukan oleh pengguna yang telah melakukan pendaftaran pada subpenyalur/ pangkalan resmi Pertamina di seluruh Indonesia.
Untuk mendaftar, masyarakat hanya perlu menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
Namun ketika berada disalah satu pangkalan yang berlokasi di Pagesangan.
NTBSatu menemukan bahwa beberapa masyarakat enggan untuk menyerahkan KTP dan KK nya, lantaran khawatir data pribadi mereka akan dimainkan atau disalahgunakan untuk pinjaman online (pinjol).
“Mereka pilih beli di eceran yang harganya lebih mahal daripada menyerahkan KTP – KK, ya mau gimana lagi,” kata salah satu penjual gas pangkalan, Jauhar.
Menjawab keresahan warga Nusa Tenggara Barat (NTB) tersebut, Officer Commrel Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus, Mutiara Evy Junita menjelaskan, Pemerintah dan Badan Usaha Penerima Penugasan (PT Pertamina), menjamin bahwa data konsumen LPG Tabung 3 Kg akan terlindungi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
Berita Terkini:
- Polisi Siapkan Ahli Pidana dan Bahasa Kasus Pencemaran Nama Baik Ketua DPRD NTB
- Paslon Kalah Wajib Penuhi Sejumlah Syarat Sengketa ke MK
- FSGI Desak Pemerintah Luruskan Pernyataan Kenaikan Gaji Guru
- PPP Yakin Pilgub NTB Tanpa Sengketa, APBD Perubahan Dipercepat untuk Akomodir Visi Misi Gubernur Terpilih
“Memang itu salah satu kendala yang terjadi di lapangan. Untuk hal ini memang kami harus terus melakukan sosialisasi,” ujar Evy, dihubungi NTBSatu, Rabu, 10 Januari 2024.