Mataram (NTBSatu) – Calon Legislatif DPR RI dari Dapil Lombok diduga gunakan foto kegiatan agama Hindu sebagai bahan kampanyenya. Hal itu lantas membuat tokoh-tokoh agama Hindu keberatan atas perbuatan Caleg yang tidak disebutkan nama partainya itu.
Tokoh agama Hindu keberatan disebabkan, karena foto yang ambil sebelum masa kampanye digunakan kembali pada saat kampanye. Hal itu menimbulkan keresahan para tokoh agama Hindu karena dilibatkan dalam politik praktis dan kepentingan pribadi Caleg tersebut. Ditambah dengan dimasukannya logo salah satu partai dalam foto tersebut.
“Berdasarkan hasil penelusuran kami, keterangan yang kami peroleh dari seluruh ASN itu, bahwa calon anggota DPR RI itu telah menggunakan foto yang ada kegiatan keagamaan Hindu,” paparnya pada Sabtu, 6 Januari 2024.
Sebagai lembaga pengawas Pemilu, Bawaslu NTB melalui Divisi Penanganan Pelanggaran Umar Achmad Seth menjelaskan, soal batasan yang boleh dilakukan oleh setiap Caleg dalam mempromosikan dirinya kepada masyarakat.
Menurutnya, boleh saja setiap Caleg mensosialisasikan dirinya, akan tetapi jika menimbulkan masalah sosial, maka pihaknya berkewajiban dalam menghentikan aktivitas kampanye tersebut.
Baca Juga: Waspada, Cuaca Ekstrem akan Melanda NTB Selama Empat Hari ke Depan
“Berdasarkan PKPU 15 Tahun 2023 calon itu boleh mensosialisasikan dirinya, tetapi karena ini sudah menjadi masalah sosial, keberatan itu datang dari intelektual dan tokoh-tokoh agamanya, maka kami merasa penting menggunakan Perbawaslu nomor 5 untuk melakukan pencegahan supaya tidak terulang lagi,” ujarnya.
“Kami akan melakukan teguran kepada yang bersangkutan supaya aktivitas ini tidak terjadi lagi, karena dikhawatirkan diikuti oleh yang lain,” sambungnya.
Selain itu, Caleg tersebut juga telah melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Perguruan Tinggi Agama dan juga pada Dinas Ketahanan Pangan di Provinsi NTB dalam setiap Kampanyenya.
Kemudian, setelah dilakukan penelusuran oleh Bawaslu, aktivitas dengan menggunakan foto kegiatan keagamaan agama Hindu tersebut dilakukan pada
Pihaknya akan menindak tegas setiap Caleg yang melakukan pelanggaran Pidana, administrasi, maupun etik pada proses kampanye yang masih akan berlangsung sampai tanggal 10 Februari 2024. (ADH)
Baca Juga: Pendaftaran Akun SNPMB 2024 Dibuka Besok, Panitia Minta Calon Peserta Baca Panduan