Mataram (NTB Satu) – Tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tambang pasir besi dijemput Jaksa, Kamis 13 April 2023.
Tersangka inisial Pws dijemput di Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid (BIZAM) sekitar Pukul 14.00 Wita. Ia dikawal anggota Polisi dan petugas tahanan Kejati NTB.
Tepat Pukul 15.00 Wita, iring iringan mobil yang membawa tersangka tiba di Gedung Kejati NTB.
Turun dari mobil tahanan, pria berkacamata berkulit putih ini tampak diborgol dan mengenakan rompi tahanan. Ia langsung digiring ke ruang pemeriksaan Pidsus Kejati NTB. Wajahnya tidak utuh terlihat karena mengenakan masker.

Kajati NTB, Nanang Soleh Ibrahim akan memimpin langsung menyampaikan kepada wartawan terkait penetapan tersangka baru kasus tambang pasir besi tersebut.
Untuk diketahui, dalam kasus ini penyidik sudah menetapkan tiga orang tersangka. Sebelumnya Kepala Cabang PT AMG inisial RA dan Kadis ESDM NTB, ZA. (HAK)
Lihat juga:
- Izin Jalan Ribuan Sapi Bima Belum Keluar, Peternak Desak Gubernur NTB Segera Carikan Solusi
- Ibunda Bimbim Meninggal Dunia, Ini Lagu Haru Slank yang Terinspirasi Olehnya
- Profil Bunda Iffet Ibu Bimbim, Sosok Penting Penyelamat Slank dari Keterpurukan
- Ratusan Peserta Ikuti Rally Rumble 2025, Ajang Tenis Terbesar di Mataram
- Siswi Asal Sumut Ini Lulus di 15 Universitas Top Dunia, Berikut Daftarnya
- Bunda Iffet Ibu Bimbim Tutup Usia, Jenazah Disemayamkan di Markas Besar Slank