Mataram (NTB Satu) – Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram menanggapi polemik mutasi dokter yang dilakukan oleh pihak RSUD Kota Mataram.
Sekda Kota Mataram, Lalu Alwan Basri mengatakan, mutasi merupakan hal yang wajar antar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sesuai dengan peraturan walikota (perwali) Kota Mataram.
Baca Juga:
- Komisi IV DPRD NTB Dorong Smelter PT Amman Produksi 1 Juta Ton Mineral
- Tak Perlu Lagi ke Bali, Kini Peternak Bisa PCR Ternak di NTB
- Ahli Konstruksi ITB Beri Kesaksian Sidang Gedung TES Lombok Utara
- Komisi I DPR RI Ingatkan Gubernur Iqbal Terkait Pembenahan Tata Kelola Bank NTB Syariah
“dr. Komang ini dimutasi ke perpustakaan, karena memang beliau sebagai pelaksana, dan belum diangkat menjadi dokter fungsional di RSUD Kota Mataram, karena beberapa syarat yang belum terpenuhi,” jelasnya, Kamis, 20 Juli 2023.
Alwan menambahkan, beberapa syarat yang belum terpenuhi oleh dr. Komang seperti, Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP) dengan masa berlaku hingga tahun 2022, sehingga hal tersebut yang menjadi pertimbangan dilakukannya mutasi.