Bakesbangpol Kota Mataram juga melakukan pengawasan terhadap simpatisan yang memasang APK dilokasi yang terlarang, sesuai dengan peraturan KPU 15 dan KPU 20 tahun 2023.
“Surat keputusan KPU Kota Mataram nomor 181 tahun 2023 mengatur terkait zonasi seperti fasilitas publik, fasilitas pemerintah, tempat ibadah, lembaga pendidikan dan pohon,” terang Zarkasyi.
Baca Juga : Pimpinan TPQ Lotim yang Diduga Perkosa Istri Orang saat Kirim COD Kini Masih Buron
Zarkasyi juga menjelaskan bahwa setiap APK yang melanggar akan disita, tetapi peserta pemilu dan parpol bisa mengambilnya kembali dengan perjanjian tidak memasang lagi di tempat terlarang.
“Kami berikan keringanan untuk kontestan dan parpol yang melanggar mereka bisa ambil APK tersebut, akan tetapi tidak memasang lagi,” pungkasnya. (WIL)
Baca Juga : Pemprov NTB Bangun Kerja Sama dengan ASDP, Pastikan Kehadiran “Buffer Zone” di Pelabuhan NTB