Bima (NTBSatu) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima, akhirnya buka suara terkait mencuatnya isu dugaan rekayasa data peserta lulusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Kamis, 2 Januari 2025.
Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kabupaten Bima, Suryadin menegaskan, seleksi PPPK 2024 sudah berdasarkan mekanisme yang berlaku.
“Pada prinsipnya proses seleksi PPPK Kabupaten Bima sudah berdasarkan aturan yang berlaku,” jelas Suryadin, Kamis malam, 2 Januari 2025.
Suryadin menjelaskan, kebutuhan formasi merupakan peruntukkan bagi pelamar Eks Tenaga Honorer Kategori II (Eks THK-II) atau K2 yang terdaftar dalam pangkalan data (database) pada Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan aktif bekerja pada instansi pemerintah. Juga bagi tenaga Non-ASN yang terdaftar dalam database tenaga Non-ASN pada BKN dan aktif bekerja pada instansi pemerintah. dalam hal ini paling sedikit dua tahun terakhir secara terus menerus.
“Bagi pelamar pada formasi jabatan tenaga teknis dan bekerja pada unit kerja UPTD, Puskesmas, Korwil Dikbudpora, Satuan Pendidikan, RSUD Bima, RSUD Sondosia, dan perangkat daerah, pengalaman kerja dibuktikan dengan surat keterangan pengalaman kerja yang ditandatangani oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II) yang membawahi unit kerja dimaksud,” jelasnya.
Sementara itu, bagi pelamar yang bekerja di unit kerja yang dipimpin oleh pejabat Administrator atau Eselon III (Kantor Camat), katanya, pengalaman kerja dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kabupaten Bima melalui Bagian Organisasi Setda Kabupaten Bima.
“Untuk dokumen Surat keterangan (Suket) pengalaman kerja dilengkapi juga dengan Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) dari pimpinan perangkat kerja masing-masing. Artinya, jika di kemudian hari ditemukan ketidaksesuaian, maka hal tersebut merupakan tanggungjawab penuh kepala unit kerja bersangkutan,” kata Suryadin.
Sesuai ketentuan Peraturan Kepala BKN nomor 1 tahun 2019, BKD selaku tim verifikator hanya melakukan pencocokan persyaratan dan dokumen yang diupload peserta.
Apabila ada peserta yang dianggap tidak memenuhi syarat, dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada Panselda BKD dan Diklat dengan melampirkan bukti dan dokumen pendukung.
Kemudian, Panselda akan melakukan pemeriksaan dan investigasi bersama dengan Inspektorat dan Bagian Hukum Setda atas keberatan dimaksud. Hasil pemeriksaan disampaikan kepada Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) untuk dilakukan proses verifikasi dan pengolahan data kembali.
“Apabila aduan keberatan terbukti maka Panselnas akan menyampaikan kembali kepada Panselda untuk melakukan perubahan pengumuman hasil seleksi,” pungkasnya. (*)