BERITA NASIONALPolitik

Mahfud MD Puji Putusan Mahkamah Konstitusi Hapus Ambang Batas Threshold

Jakarta (NTBSatu) – Menkopolhukam RI 2019-2024, Prof. Mahfud MD, melontarkan pujian atas putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) No. 62/PUU-XXII/2024 tentang Penghapusan Ambang Batas Threshold.

Menurut Mahfud, ketentuan threshold ini harus diterima dan ditaati karena dua alasan.

Pertama, karena adanya dalil bahwa putusan hakim yang sudah inkrah itu mengakhiri konflik dan harus dilaksanakan.

“Kedua, karena adanya threshold selama ini sering digunakan untuk merampas hak rakyat maupun parpol untuk dipilih maupun memilih,” beber mantan Ketua MK 2008 – 2013 ini melalui unggahan akun Instagramnya, Kamis, 2 Januari 2025, malam ini.

Oleh sebab itu, kata dia, vonis MK ini merupakan vonis yang bisa menjadi landmark decision baru. Karena MK telah melakukan judicial activism untuk membangun keseimbangan baru dalam ketatanegaraan.

IKLAN

Mahfud menambahkan, sebelumnya permohonan penghapusan threshold ini telah banyak dilakukan oleh masyarakat, antara lain, oleh Effendi Gazali, Rizal Ramli, Denny Indrayana.

“Tetapi sampai belasan kali permohonan tentang threshold ini, selalu ditolak oleh MK dengan alasan open legal policy,” ujar pria asal Madura itu.

Karena itu, baginya, MK telah membuat pandangan baru yang mengikat dan harus dilaksanakan.

“Saya salut kepada MK yang berani melakukan judicial activism yang sesuai dengan aspirasi rakyat,” pungkas Guru Besar Hukum Tata Negara itu.

Sebelumnya, MK memutuskan syarat ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold 20 persen yang diatur dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu inkonstitusional.

Ketua MK, Suhartoyo membacakan secara langsung soal amar putusan tersebut.

MK mengabulkan gugatan dari Enika Maya Oktavia dalam perkara Nomor 62/PUU-XXII/2024, di Gedung MK RI, Jakarta, Kamis, 2 Januari 2025. (*)

Alan Ananami

Jurnalis Nasional

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button