Selong (NTB Satu) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lombok Timur telah menerima 2 nama calon Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Lombok Timur yang sebelumnya meninggal dunia.
Pengajuan nama PAW itu sebelumnya diajukan oleh dua partai politik, yaitu PPP dan Gerindra.
KPU memastikan dua nama calon PAW itu telah memenuhi syarat dan siap dilantik sesuai dengan kesepakatan dari anggota DPRD dalam rapat pleno nantinya.
“Jadi kami yang menyampaikan nama calon PAW ini, untuk PPP atas nama Safrudin, dan untuk anggota Gerindra atas nama Mizanul Jihad,” kata Ketua KPU Lombok Timur, M Junaidi, Selasa, 19 Desember 2023.
Posisi anggota dewan dari Fraksi PPP yang sebelumnya ditinggalkan oleh Saiful Ruhaidi (meninggal dunia) akan digantikan oleh Safrudin.
Berita Terkini:
- Polres Sumbawa Amankan 2 Kilogram Sabu, Tiga Terduga Pelaku Ditangkap
- Kontribusi NTB ke PDB Nasional Rp90,05 Triliun, Sektor Pariwisata dan Pertanian Harus Dioptimalkan
- Penyaluran KUR di NTB Capai Rp5,3 Triliun hingga November 2024
- Profil ANTV, Satu Grup dengan TVOne hingga PHK Massal di Akhir 2024
“Sebelumnya KPU melaksanakan rapat pleno kemudian rapat pleno itu menjadi dasar kami mengajukan nama ke DPRD Kabupaten Lombok Timur,” ucap Junaidi.
Sementara untuk calon PAW dari Gerindra nantinya akan diisi oleh Mizanul Jihad, menggantikan Badran Achid yang juga telah meninggal dunia.
Adapun KPU belum bisa memastikan jadi dan tidaknya 2 nama tersebut di-PAW-kan, karena ranah dari KPU sendiri hanya mengklarifikasi yang bersangkutan apakah memenuhi syarat dan tidaknya untuk menjadi PAW.
“Urusan PAW nanti itu merupakan ranahnya dari DPRD, karena tugas kami adalah hanya mengajukan nama yang akan menjadi PAW, dan kami memastikan nama-nama itu sudah memenuhi syarat,” ujarnya. (MKR)