Lombok Timur

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Perkusi Dugaan Persetubuhan Anak di Lombok Timur

Mataram (NTBSatu) – Kasus dugaan persekusi sepasang remaja di Lombok Timur memasuki babak baru. Penyidik Polres setempat menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

Kasat Reskrim Polres Lombok Timur, AKP I Made Dharma Yulia Putra mengatakan, penetapan tersangka dilakukan pada 16 Desember 2023.

“Di antara tiga orang ini, satu orang di antaranya merupakan anak di bawah umur,” katanya kepada wartawan, Senin, 18 Desember 2023.

Dharma menyebut, ketiganya memiliki peran berbeda-beda. Ada yang merekam. Ada juga yang menyebarluaskannya.

Meski sudah menetapkan tersangka, tiga orang berkaitan dengan video berdurasi 6 menit 10 detik tersebut belum ditahan penyidik kepolisian. Rencananya mereka akan dipanggil dalam waktu dekat.

Berita Terkini:

“Akan kami panggil dulu,” ujarnya.

IKLAN

Akibat perbuatannya, sambung Kasat Reskrim Lombok Barat ini, ketiganya terkena Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang ITE.

Penetapan tersangka juga turut dibenarkan Kasi Humas Polres Lombok Timur, Iptu Nikolas Oesman. Dia menyebut, total saksi yang sudah diperiksa sebanyak 11 orang. Mulai dari korban, tersangka, hingga saksi ahli dari pihak Diskominfo.

“Iya, sudah ada tiga tersangka,” katanya singkat.

Sebagai informasi, masyarakat sosial media dihebohkan adanya video sejumlah orang mengarak pasangan yang berbuat asusila di ruang terbuka.

Dalam video terlihat, pasangan sejoli itu diancam dan dipersekusi sejumlah pria sambil memperlihatkan anggota tubuh korban yang diduga masih di bawah umur. Korban diketahui masih berstatus pelajar. Umurnya 14 tahun.

Video berdurasi 6 menit 10 detik terpampang di beranda akun Baiq*. Video itu selanjutnya menjadi viral dan dibagikan ribuan kali oleh akun pengguna Facebook. Berangkat dari situ, penyidik Polres Lombok Timur melakukan penyelidikan hingga menetapkan tersangka.

Kasus ini pun disorot sejumlah pihak. Salah satunya datang dari Joko Jumadi, Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) NTB. (KHN)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button