Dia juga mengaku tidak tahu kalau mengunggah foto tim pemenangan merupakan bagian dari pelanggaran ASN. Karena pemahamannya, dia hanya menyampaikan informasi. Kampanye menurut dia, sifatnya mengajak.
“Kalau saya kan diajak,” katanya.
IGLM kembali mengaku tidak tahu terkait aturan pelanggaran ASN. Termasuk yang berhubungan dengan pose foto. Dia mengaku khilaf. “Bisa dibilang begitu. Khilaf,” tutupnya.
Sebelumnya, Bawaslu Kota Mataram melaporkan IGLM atas dugaan pelanggaran netralitas ASN ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Hal itu menyusul setelah adanya laporan dari masyarakat.
“Dari hasil tersebut Bawaslu Kota Mataram melaporkan ASN tersebut ke KASN untuk didapat ditindak lanjuti dan diberikan sanksi karena telah melanggar Netralitas ASN,” kata Komisioner Bawaslu Mataram Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Bambang Suprayogi melalui keterangan tertulis.
Berita Terkini:
- Jaksa Tahan Eks Pimpinan Cabang BSI di Lapas Lombok Barat
- Kejati NTB Angkut Eks Pimpinan BSI Cabang Mataram di Semarang Dugaan Korupsi KUR Rp8,2 Miliar
- Nelayan Sekaroh Lotim Menjerit, 10 Tahun PT Autore Diduga Merompak Mutiara Senilai Ratusan Miliar
- Polisi Minta BPKP Hitung Kerugian Negara Dugaan Korupsi Sewa Alat Berat Dinas PUPR NTB
Bambang mengatakan, laporan tersebut berawal hotline yang diterima Bawaslu Kota Mataram tentang adanya dugaan pelanggaran netralitas ASN saat kunjungan Capres nomor urut 3, pada Minggu, 3 Desember 2023.
“Dalam informasi awal tersebut memuat, foto salah salah satu ASN yang berpose salam 3 jari dalam kegiatan jalan sehat Ganjar-Mahfud di Udayana,” ujarnya.
Pengaduan masyarakat tersebut menyebut ASN tersebut mengupload foto dirinya yang berpose salam 3 jari ke Sosial Media FB dengan tagar #GanjarPresiden #GanjarMahfudMenang #GanjarMembacaPetaDiNTB #PolitikBeretika. (KHN)