Mataram (NTB Satu) – Seorang ibu kandung berinisial RAD dengan usia 42 tahun asal Depok tega menjual anaknya kepada tersangka berinisial T seorang Warga Negara Asing (WNA) keturunan Mesir untuk membayar utang pinjaman online (pinjol). Saat ini, Polres Metro Depok sedang berusaha mengungkap kasus kekerasan seksual tersebut.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Hadi Kristanto mengatakan, Polres Metro Depok telah meminta keterangan dari korban, ibu kandungnya yakni RAD dan tersangka T yang merupakan WNA. Setelah melakukan penyelidikan, diketahui tersangka RAD yang merupakan ibu kandung korban, terlilit utang pinjol dengan angka mencapai sekitar Rp100 juta.
Berita Terkini:
- Gubernur NTB Nilai Satgas PPKS di Ponpes tak Urgen, Aktivis Anak: Justru Itu yang Belum Ada
- PPATK Sebut Korupsi dan Narkotika Jadi Kejahatan Tertinggi Tindak Pidana Pencucian Uang
- Sidang Perdana Gugatan Mobil Esemka dan Ijazah Digelar Besok, Jokowi Bakal ke Vatikan?
- Hakim Jatuhkan Vonis Dua Terdakwa Korupsi KUR BSI Petani Porang
“Sudah tiga kali RAD transaksi dengan T, totalnya mencapai Rp6 juta hingga korban mengalami kekerasan seksual,” ujar Hadi, Senin, 13 November 2023, dikutip dari Liputan 6.
Hadi mengatakan, RAD berkenalan dengan tersangka T pada tahun 2021, kemudian hubungan tersebut berlanjut hingga RAD menawarkan anaknya kepada tersangka. Setelah itu, pada akhirnya korban mengalami kekerasan seksual di tiga wilayah.
“Dua lokasi di Jakarta dan satu lokasi di apartemen kawasan Harjamukti Depok,” jelasnya.