Selong (NTBSatu) – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lombok Timur meminta agar masyarakat melapor ke Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) apabila pembagian bantuan sosial (bansos) diselundupi kepentingan politik.
“Jika belum ada bukti yang bisa diberikan, paling tidak aduan itu bisa menjadi informasi awal bagi Bawaslu untuk melakukan penelusuran lebih dalam,” kata Kordiv Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Lombok Timur, Jumaidi, Kamis, 1 Februari 2024.
Jumaidi menjelaskan, pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) yang berkampanye saat pembagian bansos belum ditemukan regulasi rinci yang mengaturnya. Akan tetapi hal tersebut tetap akan didalami Bawaslu.
“Kita kan lihat nanati pendamping PKH ini diposisikan sebagai apa, keterikatannya dengan hukum itu seperti apa,” ujarnya.
Diketahui, dugaan penyalahgunaan bansos sebagai alat kampanye sedang marak terjadi di Kabupaten Lombok Timur. Bahkan dugaan pelanggaran itu disebut melibatkan oknum pendamping PKH.
Berita Terkini:
- Pemkab Bima Laporkan Perusakan Mobil Dinas Wakil Bupati saat Aksi Demonstrasi ke Polisi
- SMPN 1 Sumbawa dan MTsN 1 Kota Bima Wakili Pulau Sumbawa di Babak Final LCCM Museum NTB 2025
- Polisi Tetapkan Sembilan Tersangka Dugaan Korupsi KUR BNI Kota Bima, Rugikan Negara Capai Rp39 Miliar
- Bangun Pemahaman Publik, STKIP Taman Siswa Bima Jelaskan Keterpisahan Insiden di Depan Kampus
Misalnya di Desa Rumbuk Timur, oknum pendamping PKH disinyalir membagikan stiker dukungan terhadap aktor politik tertentu yang diselipkan ke dalam paket bansos sembako. (MKR)