Selain memenuhi persyaratan umum, para peserta juga harus melengkapi persyaratan khusus sebagai berikut:
Baca Juga: Sah! DPR dan Kemenag Sepakati Biaya Haji 2024 Rp93,4 Juta, Jemaah Bayar Rp56 Juta
Ketua Kloter:
- Pegawai ASN Kementerian Agama, Usia 30-58 tahun – Memahami fiqih manasik dan alur perjalanan haji, Memiliki kemampuan kepemimpinan, koordinasi, dan komunikasi
- Diutamakan berpendidikan sarjana di bidang Agama Islam – Diutamakan sudah menunaikan ibadah haji – Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris Pembimbing Ibadah Kloter:
Peserta dengan rentang usia 35-60 tahun:
Berita Terkini:
- Disebut Berkaitan dengan PIK 2, Johan Rosihan Minta Pagar Misterius di Perairan Tangerang Dibongkar
- Shin Tae Yong Ucapkan Perpisahan Usai Lengser dari Kursi Pelatih Timnas Indonesia
- Senator Evi Apita Maya Datangi BPK NTB, Minta Cegah Kebocoran dan Salah Kelola Anggaran Negara
- BPOM Temukan Sayur Basi di Program Makan Bergizi Gratis
- Telah menunaikan ibadah haji, Memiliki sertifikat pembimbing manasik, Memahami fiqih manasik dan alur perjalanan haji
- Pegawai ASN Kementerian Agama, unsur Perguruan Tinggi Islam, Organisasi Kemasyarakatan Islam, dan Pondok Pesantren
Peserta yang berpendidikan sarjana:
- Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris Selain itu, terdapat juga persyaratan PPIH untuk Arab Saudi dengan syarat dan kriteria yang harus dipenuhi. Diharapkan peserta yang memenuhi syarat aktif mengikuti proses seleksi ini, dan PPIH Kloter 2024 dapat memberikan pelayanan terbaik untuk jamaah haji Indonesia.
Maka dari itu, sebelum mendaftarkan diri sebagai PPIH Kloter 2024, para peserta harus memerhatikan dan memenuhi seluruh persyaratan. (WIL)