Kota Mataram

Wakil Rektor Unram Bantah Ada Selundupan Penerimaan PPPK RS Unram

Sedangkan untuk formasi jalur umum, lanjutnya, dapat diikuti oleh semua pegawai pemerintah non ASN dan pegawai swasta yang mempunyai pengalaman kerja serta kualifikasi sesuai dengan formasi yang dilamar.

“Apabila misalnya ada pelamar menggunakan dokumen yang tidak valid, maka konsekuensinya sangat berat. Jika suatu saat ditemukan dokumen yang tidak sesuai, maka kelulusan yang bersangkutan dapat dibatalkan,” tambahnya Prof. Sukardi.

Namun melalui keterangan resmi tersebut, dirinya tidak secara rinci menjelaskan persyaratan seleksi penerimaan PPPK Tahun Anggaran 2023 di lingkup Kemendikbudristek.

Baca Juga : Rektor Unram Akhirnya Angkat Bicara, Bantah PHK Pegawai Kontrak Imbas Proyek Rp199 Miliar

Padahal selain persyaratan yang diungkapkan, berdasarkan pengumuman nomor: 32817/A.A3/Kp.01.01/2023 mengenai seleksi penerimaan PPPK di lingkup Kemendikbudristek terdapat sejumlah syarat yang menjadi pertimbangan untuk lulus tahap selanjutnya.

IKLAN

Salah satu syarat utamanya menjadi PPPK adalah tenaga non ASN yang bekerja di Kemendikbudristek saat mendaftar dan memiliki pengalaman kerja paling sedikit dua tahun secara terus menerus tanpa terputus.

Syarat lain, mereka juga harus terdaftar di dalam pangkalan data (database) eks THK-II Badan Kepegawaian Negara, bekerja dan melamar di Kemendikbudristek saat mendaftar. (JEF)

Baca Juga : 11 Pendaki Meninggal Akibat Erupsi Gunung Marapi

Laman sebelumnya 1 2

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button