Mataram (NTB Satu) – Pengadilan Negeri (PN) Mataram menerima petikan putusan kasasi terpidana kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu, Ni Nyoman Juliandari alias Mandari bersama suaminya, I Gede Bayu Pratama.
Penerimaan petikan putusan kasasi dua terpidana itu dibenarkan Humas PN Mataram, Kelik Trimargo. “Jadi, putusan yang kami terima dari Mahkamah Agung itu masih berupa petikan, untuk berkas lengkapnya belum sampai di kita (PN),” katanya, Senin, 31 Juli 2023.
Saat ditanya kapan pelaksanaan eksekusi putusan tersebut, Kelik mengatakan kejaksaan mesti menunggu salinan putusan lengkap dari Mahkamah Agung.
“Soal itu (eksekusi) harus menunggu berkas lengkap, baru diberitahukan secara resmi ke para pihak, baik jaksa maupun penasihat hukumnya,” ucapnya.
Baca Juga :
- Pengedar Narkoba asal Bima Tertangkap di Lombok Barat
- Nenek dan Cucu Pengedar Sabu-Sabu Diamankan Sat Narkoba Polresta Mataram
- BNN NTB akan Tembak di Tempat yang Nekat Bawa Narkoba 1 Kilogram
- Jadi Pengedar Sabu, Pecatan Polisi Ditangkap Polisi di Mataram
- Ini Strategi Nenek dan Cucu Pengedar Sabu-Sabu di Cakranegara Menjual Barangnya
- Masih SMP, Anak Pedangdut Senior Ini Ditangkap Edarkan Narkoba dan Punya Bawahan