Hukrim

PN Mataram Terima Petikan Putusan Kasasi Pasutri Pengedar narkoba

Mataram (NTB Satu) – Pengadilan Negeri (PN) Mataram menerima petikan putusan kasasi terpidana kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu, Ni Nyoman Juliandari alias Mandari bersama suaminya, I Gede Bayu Pratama.

Penerimaan petikan putusan kasasi dua terpidana itu dibenarkan Humas PN Mataram, Kelik Trimargo. “Jadi, putusan yang kami terima dari Mahkamah Agung itu masih berupa petikan, untuk berkas lengkapnya belum sampai di kita (PN),” katanya, Senin, 31 Juli 2023.

Saat ditanya kapan pelaksanaan eksekusi putusan tersebut, Kelik mengatakan kejaksaan mesti menunggu salinan putusan lengkap dari Mahkamah Agung.

“Soal itu (eksekusi) harus menunggu berkas lengkap, baru diberitahukan secara resmi ke para pihak, baik jaksa maupun penasihat hukumnya,” ucapnya.

Baca Juga :

IKLAN

1 2 3Laman berikutnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button