Mataram (NTBSatu) – Puluhan proyek fisik di Kota Mataram, Lombok Barat, Lombok Utara mendapat pendampingan khusus Kejaksaan.
Baca Juga: Jika Utang Pemprov Lunas, Proyek Fisik APBD NTB Murni 2023 akan Segera Berjalan
Kasi Intel Kejari Mataram, Harun Al Rasyid menyebut setidaknya 32 proyek fisik di tiga daerah itu mendapat pendampingan pihaknya.
“Saat ini masih dalam proses pengerjaan,” katanya, Jumat, 24 November 2023.
Harun menyebut, sejumlah paket pekerjaan tersebut nilainya bervariasi. Mulai dari Rp1 miliar hingga Rp5 miliar. Pendampingan dilakukan bidang Datun dan Intelejen.
Sementara untuk pendampingan, di atas Rp10 miliar merupakan ranah dari Kejaksaan Tinggi. “Rata-rata di bawah Rp10 miliar yang kita dampingi,” akunya.
Pendampingan itu dilakukan Kejaksaan menerima permintaan dari sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dari Lombok Barat, Lombok Utara, dan Kota Mataram. Tujuannya, agar proyek berjalan lancar dan menekan tidak terjadinya penyimpangan.
Berita Terkini:
- Polisi Amankan 8 Pelaku Ilegal Fishing dan Puluhan Bahan Peledak di Perairan Bima
- Pria Asal Lombok Barat Dibekuk Polisi Gegara Curi HP Perempuan saat Chek In di Hotel
- Dapat SP3, PT Autore Ngotot Lakukan Aktivitas di Perairan Sekaroh Lombok Timur
- Dugaan Korupsi SPPD Fiktif DPRD KLU Diusut Kejati NTB
“Lebih kepada upaya kita dalam menekan terjadinya hal yang tidak kita inginkan (korupsi) saat pelaksanaannya,” beber Harun.
Meski telah didampingi, tetapi jika dalam pengerjaan proyek jaksa menemukan ada permasalahan, maka langkah penindakan hukum akan ditempuh.
“Kita tetap ingatkan jika ada masalah. Tapi kalau tidak juga digubris, kita tetap akan proses secara hukum,” tegasnya.
Karena itu, pihaknya mengingatkan OPD pemilik pekerjaan agar tidak macam-macam dan taat hukum. Menurutnya, penindakan juga tetap bertindak tegas jika ada masalah yang bertentangan dengan aturan.
Baca Juga: Penyidik Kejari Lombok Tengah Kembali Turunkan Ahli, Cek Fisik Proyek TWA Gunung Tunak
“Jika ada masalah segera kordinasikan. Jika dibiarkan menjadi masalah, maka kita tetap akan tindak tegas sesuai dengan aturan,” tegasnya. (KHN)