Mataram (NTBSatu) – Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra), mengomentari ditetapkannya Firli Bahuri sebagai tersangka.
Ketua KPK itu, terjerat kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo.
Wakil Sekretaris Jenderal Fitra, Ervyn Kaffah mengatakan, penetapan ketua KPK Firli Bahrui sebagai tersangka hari ini menjadi bagian akhir atau titik kulminasi runtuhnya kredibilitas KPK.
Khususnya sebagai lembaga independen pemberantas korupsi yang telah berjalan beberapa tahun terakhir.
Menurutnya, mengeroposnya krebilitas KPK juga telah diawali dengan keberhasilan sejumlah kelompok untuk memperlemah KPK melalui revisi UU KPK pada tahun 2017 silam.
“Yang berakibat KPK berada di bawah kendali eksekutif dus kelompok politik tertentu, jauh berbeda dengan visi awal KPK sebagai lembaga independen pemberantasan korupsi,” paparnya.
Berita Terkini:
- Imbas Perampingan OPD, Sejumlah Pejabat Pemprov NTB Dipastikan Kehilangan Jabatan
- Interpelasi DAK 2024 Akhirnya Masuk Paripurna, Selanjutnya Tergantung Fraksi
- Kesulitan Intervensi Ponpes Bermasalah, Kanwil Kemenag NTB Dorong Aparat Proses Hukum
- Lantik 83 PPIH Embarkasi Lombok, Wakil Gubernur Apresiasi Pelayanan Haji di NTB
Pelaksanaan tugas KPK juga selama beberapa tahun terakhir menunjukkan KPK telah menjadi proxy (alat politik) kelompok tertentu serta untuk menekan kelompok lain yang memiliki kepentingan berbeda atau mengancam kepentingannya.
“Saya mengingatkan masyarakat untuk terus menjaga dan memperkuat KPK. Namun cara berpikirnya mestinya tidak incremental dan parsial. Perlu melakukan dekonstruksi atas eksistensi KPK sebagai lembaga penegak hukum dalam arsitektur pemberantasan korupsi di Indonesia,” jelas aktivis antikorupsi itu.
Mantan Ketua Badan Pekerja Somasi NTB ini berharap, kasus Firli ini jadi momentum mengembalikan marwah KPK.
Penguatan KPK harus ditempatkan dalam kerangka pengembalian sebagai lembaga independen pemberantasan korupsi di Tanah Air.
“Sebagaimana visi awal saat pembentukan KPK tahun 2003,” pungkasnya. (ADH)