Terkendala Pada Pemenuhan Syarat, Realisasi Sertifikasi Halal UMKM Kota Mataram Baru 50 Persen

Mataram (NTB Satu) – Realisasi sertifikat halal Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kota Mataram saat ini kurang lebih sudah mencapai 50 persen dari target.
Kepala Bidang UMKM Dinas Perindustrian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kota Mataram Mamluatul Chair mengatakan bahwa, target sertifikat halal 1000 UMKM di Kota Mataram masih dalam proses dan cukup panjang. Hal tersebut karena setiap UMKM harus melengkapi dan mengurus persyaratan seperti, kelayakan produk, Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) dan sebagainya hingga bisa mendapatkan sertifikat halal.
“Realisasi sudah saat ini kurang lebih hampir 500 sekian atau 50 persen lebih. Selama ini contohnya UMKM yang mengajukan berjumlah 100, kemudian terealisasi 30 persen, karena sulit untuk mencapai syarat dari sertifikat halal. Biasanya yang membutuhkan sertifikat halal dari kami yaitu sektor olah pangan, kalau kosmetik larinya ke BPOM.” katanya, Selasa, 14 November 2023.
Berita Terkini:
- Viral Curhat ASN soal Menpar Widiyanti, Kunjungan Sering Batal hingga Mandi Pakai Air Galon
- Prabowo Tunjuk Menko Yusril Jadi Ketua Komite Nasional TPPU
- Aruna Senggigi, Hotel Ramah Anak untuk Liburan Keluarga di Lombok
- BKPSDM Kota Mataram Sebut Gaji PPPK Paruh Waktu Setara Honorer, Tanpa THR dan Gaji ke-13
Menurut Mamluatul, cukup ketat untuk mendapatkan sertifikat halal dan butuh proses yang panjang. Hal tersebut karena tidak konsistennya kualitas dari setiap UMKM. Sehingga, ia mengatakan jika ada UMKM yang kesulitan, maka akan dibantu oleh Disperinkop UMKM Kota Mataram, kemudian diberikan arahan untuk melakukan sertifikasi halal di UIN Mataram.
“Jumlah yang sudah daftar banyak, tetapi pada saat proses penyaringan banyak yang gagal, tiap tahunnya mendapatkan kuota 1000 UMKM yang mendapatkan sertifikat halal, karena untuk mencapai target tidak mudah,” ungkapnya.
Ia juga membeberkan sulitnya mengurut syarat sertifikasi karena menggunakan aplikasi. Menurutnya, kalau di aplikasi yang satu belum memenuhi syarat, maka tidak bisa melanjutkan ke aplikasi yang lain. (WIL)