Mataram (NTBSatu) – Majelis Kehormatan MK (MKMK) memberi sanksi pemecatan secara tidak hormat sebagai Ketua MK kepada Paman Gibran Rakabuming Raka, Anwar Usman, Selasa, 7 November 2023.
Menanggagpi hal tersebut, Juru Bicara (Jubir), Calon Presiden (Capres) Anies Baswedan, Surya Tjandra menantang Capres Prabowo Subianto untuk mengganti bakal Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
“Kalau jantan, seharusnya Pak Prabowo segera mengganti cawapresnya. Tetapi, saya tidak yakin itu akan berani dilakukan ya,” ujar Surya dikutip dari Kompas.com, Selasa (7/11/2023).
Berita Terkini:
- Gubernur NTB Lalu Iqbal Temui Menko AHY Bahas Pembangunan Jalan Tol Lembar – Kayangan
- Pertama dalam Sejarah, MK Diskualifikasi Bupati dan Wakil Bupati Terpilih karena Terbukti Curang
- Kebakaran di Bima Hanguskan 4 Rumah Dinas Polisi, Kerugian Capai Setengah Miliar Rupiah
- Pemprov NTB Dukung Pembentukan PPS, Masifkan Komunikasi dengan Pusat
Surya menyampaikan hal tersebut menanggapi putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang menyatakan Ketua MK Anwar Usman melanggar kode etik berat atas uji materi perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
Lebih jauh Surya menilai, proses pelanggaran etik yang dilakukan Anwar atas gugatan uji materi yang akhirnya memberikan jalan untuk Gibran menjadi bakal RI-2 tak lepas dari sikap politik Prabowo.