MKMK Berhentikan Paman Gibran Jadi Ketua MK, Jubir Anies Baswedan Tantang Prabowo Ganti Cawapres

Mataram (NTBSatu) – Majelis Kehormatan MK (MKMK) memberi sanksi pemecatan secara tidak hormat sebagai Ketua MK kepada Paman Gibran Rakabuming Raka, Anwar Usman, Selasa, 7 November 2023.
Menanggagpi hal tersebut, Juru Bicara (Jubir), Calon Presiden (Capres) Anies Baswedan, Surya Tjandra menantang Capres Prabowo Subianto untuk mengganti bakal Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
“Kalau jantan, seharusnya Pak Prabowo segera mengganti cawapresnya. Tetapi, saya tidak yakin itu akan berani dilakukan ya,” ujar Surya dikutip dari Kompas.com, Selasa (7/11/2023).
Berita Terkini:
- Oknum Pegawai BPBD Lobar Dilaporkan ke Polisi, Diduga Cabuli Menantu
- Intip Jadwal Libur Bursa Saham di 25 Negara Selama Juli 2025
- Robot Polisi Beri Hormat ke Presiden Prabowo di Parade HUT ke-79 Bhayangkara
- Momen Prabowo Minta Komandan Upacara HUT ke-79 Bhayangkara Menghadap Selepas Acara
Surya menyampaikan hal tersebut menanggapi putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang menyatakan Ketua MK Anwar Usman melanggar kode etik berat atas uji materi perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
Lebih jauh Surya menilai, proses pelanggaran etik yang dilakukan Anwar atas gugatan uji materi yang akhirnya memberikan jalan untuk Gibran menjadi bakal RI-2 tak lepas dari sikap politik Prabowo.