MKMK Berhentikan Paman Gibran Jadi Ketua MK, Jubir Anies Baswedan Tantang Prabowo Ganti Cawapres

Mataram (NTBSatu) – Majelis Kehormatan MK (MKMK) memberi sanksi pemecatan secara tidak hormat sebagai Ketua MK kepada Paman Gibran Rakabuming Raka, Anwar Usman, Selasa, 7 November 2023.
Menanggagpi hal tersebut, Juru Bicara (Jubir), Calon Presiden (Capres) Anies Baswedan, Surya Tjandra menantang Capres Prabowo Subianto untuk mengganti bakal Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
“Kalau jantan, seharusnya Pak Prabowo segera mengganti cawapresnya. Tetapi, saya tidak yakin itu akan berani dilakukan ya,” ujar Surya dikutip dari Kompas.com, Selasa (7/11/2023).
Berita Terkini:
- NTB Masuk 5 Besar Destinasi Pariwisata Ramah Muslim Terbaik 2025
- DPRD Dorong Baznas Sumbawa Inovatif dan Siap Kejar Target ZIS Rp10 Miliar
- Bupati Sumbawa Lantik Pengurus Baznas 2025-2030, Targetkan ZIS Rp10 Miliar per Tahun
- Menkeu Purbaya Ungkap Alasan Pemecatan 26 Pegawai Pajak
Surya menyampaikan hal tersebut menanggapi putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang menyatakan Ketua MK Anwar Usman melanggar kode etik berat atas uji materi perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
Lebih jauh Surya menilai, proses pelanggaran etik yang dilakukan Anwar atas gugatan uji materi yang akhirnya memberikan jalan untuk Gibran menjadi bakal RI-2 tak lepas dari sikap politik Prabowo.