Mataram (NTBSatu) – Majelis Kehormatan MK (MKMK) memberi sanksi pemecatan secara tidak hormat sebagai Ketua MK kepada Paman Gibran Rakabuming Raka, Anwar Usman, Selasa, 7 November 2023.
Menanggagpi hal tersebut, Juru Bicara (Jubir), Calon Presiden (Capres) Anies Baswedan, Surya Tjandra menantang Capres Prabowo Subianto untuk mengganti bakal Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
“Kalau jantan, seharusnya Pak Prabowo segera mengganti cawapresnya. Tetapi, saya tidak yakin itu akan berani dilakukan ya,” ujar Surya dikutip dari Kompas.com, Selasa (7/11/2023).
Berita Terkini:
- Kunker ke Surabaya, Komisi III DPRD NTB Nilai Perubahan Perda Penyertaan Modal Mendesak
- Diskursus Vol VI Overact Theatre, Menguak Sejarah Teater Kamar Indonesia
- Perjalanan Kepemilikan ANTV yang Kini Lakukan PHK Massal
- Sebelum Gubernur Terpilih Dilantik, Hassanudin akan Dievaluasi Kemendagri 9 Januari 2025
Surya menyampaikan hal tersebut menanggapi putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang menyatakan Ketua MK Anwar Usman melanggar kode etik berat atas uji materi perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
Lebih jauh Surya menilai, proses pelanggaran etik yang dilakukan Anwar atas gugatan uji materi yang akhirnya memberikan jalan untuk Gibran menjadi bakal RI-2 tak lepas dari sikap politik Prabowo.