MKMK Berhentikan Paman Gibran Jadi Ketua MK, Jubir Anies Baswedan Tantang Prabowo Ganti Cawapres
Mataram (NTBSatu) – Majelis Kehormatan MK (MKMK) memberi sanksi pemecatan secara tidak hormat sebagai Ketua MK kepada Paman Gibran Rakabuming Raka, Anwar Usman, Selasa, 7 November 2023.
Menanggagpi hal tersebut, Juru Bicara (Jubir), Calon Presiden (Capres) Anies Baswedan, Surya Tjandra menantang Capres Prabowo Subianto untuk mengganti bakal Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
“Kalau jantan, seharusnya Pak Prabowo segera mengganti cawapresnya. Tetapi, saya tidak yakin itu akan berani dilakukan ya,” ujar Surya dikutip dari Kompas.com, Selasa (7/11/2023).
Berita Terkini:
- Prabowo Ungkap Uang Negara Rp31,3 Triliun Diselamatkan Sejak Oktober 2025
- Jokowi Tanggapi Permintaan JK Tunjukkan Ijazah Asli
- Sekda NTB: Orang Luar yang Luar Biasa?
- Kejagung Pamerkan Tumpukan Uang Rp11,4 Triliun, Siap Masuk Kas Negara
Surya menyampaikan hal tersebut menanggapi putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang menyatakan Ketua MK Anwar Usman melanggar kode etik berat atas uji materi perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
Lebih jauh Surya menilai, proses pelanggaran etik yang dilakukan Anwar atas gugatan uji materi yang akhirnya memberikan jalan untuk Gibran menjadi bakal RI-2 tak lepas dari sikap politik Prabowo.



