Pemda tak Berbuat Banyak
Kepala Desa Tirtanadi, Ruspan, mengaku sudah tak terhitung berapa kali ia mengadukan kondisi tersebut ke Pemkab Lombok Timur maupun Pemprov NTB.
Namun yang terjadi justru saling lempar tanggung jawab antar instansi.
“Tatkala kita mengadu ke Kabupaten, jawabnya ‘yang pegang izin, Provinsi.’ Kita lapor ke Provinsi jawabnya ‘yang beri rekomendasi adalah Kabupaten.’ Saling menyalahkan dalam hal ini,” kata Ruspan.
“Setelah kita lapor atau demo, air memang kembali jernih. Tapi paling lama satu bulan. Setelahnya, kembali lagi berlumpur,” tambahnya.
Berita Terkini:
- MotoGP Mandalika 2025 Digelar Awal Oktober, Cek Tanggalnya!
- Haul Gusdur ke-15 di NTB: Menajamkan Nurani untuk Asah Kepekaan
- Warganet Ungkap Kesenangannya Usai Peresmian Jembatan Dasan Cermen
- Iqbal-Dinda Gelar Kenduri Akbar setelah Pelantikan, Acara Sederhana untuk Jumpa Masyarakat
Sebelumnya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lombok Timur, H Supardi mengakui adanya protes masyarakat lantaran pembuangan limbah yang dianggap tidak sesuai aturan.
Ia pun mengatakan, pihaknya telah menyurati Pemprov NTB selaku penerbit izin tambang, agar memperketat pengawasan operasi tambang di lapangan.
“Kita harap agar ada pengetatan pengawasan atas UKL-UPL,” ucap Supardi. (MKR)