Lombok Timur

6 Desa di Lotim Gagal Panen Akibat Limbah Tambang, Apa Tindakan Pemda?

Pemda tak Berbuat Banyak

Kepala Desa Tirtanadi, Ruspan, mengaku sudah tak terhitung berapa kali ia mengadukan kondisi tersebut ke Pemkab Lombok Timur maupun Pemprov NTB.

Namun yang terjadi justru saling lempar tanggung jawab antar instansi.

“Tatkala kita mengadu ke Kabupaten, jawabnya ‘yang pegang izin, Provinsi.’ Kita lapor ke Provinsi jawabnya ‘yang beri rekomendasi adalah Kabupaten.’ Saling menyalahkan dalam hal ini,” kata Ruspan.

“Setelah kita lapor atau demo, air memang kembali jernih. Tapi paling lama satu bulan. Setelahnya, kembali lagi berlumpur,” tambahnya.

Berita Terkini:

Sebelumnya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lombok Timur, H Supardi mengakui adanya protes masyarakat lantaran pembuangan limbah yang dianggap tidak sesuai aturan.

Ia pun mengatakan, pihaknya telah menyurati Pemprov NTB selaku penerbit izin tambang, agar memperketat pengawasan operasi tambang di lapangan.

“Kita harap agar ada pengetatan pengawasan atas UKL-UPL,” ucap Supardi. (MKR)

Laman sebelumnya 1 2

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button