Mataram (NTBSatu) – Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) secara resmi telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) tanggal 31 Oktober 2023.
Dengan ditandatanganinya aturan tersebut, maka secara resmi tenaga honorer di instansi pemerintah dihapus. Beleid yang diteken Jokowi itu menyebut, bahwa tenaga non-ASN harus ditata, paling lambat hingga Desember 2024.
Selain itu, instansi pemerintah juga dilarang melakukan pengangkatan honorer baru melalui Pasal 65 ayat 1 UU ASN. Pasal tersebut mengatakan, pejabat pembina kepegawaian dilarang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN.
Hal serupa juga berlaku bagi pejabat lain di instansi pemerintah yang melakukan pengangkatan pegawai non-ASN, termasuk guru honorer di sekolah.
Merespons aturan tersebut, Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Dinas Pendidikan Kota Mataram, Nauval Aldiansyah menjelaskan, kalau guru honorer SD dan SMP di Kota Mataram tidak akan terkena imbas.
Sebab, berdasarkan jumlahnya, guru honorer di Kota Mataram sebanyak 437 orang dan semuanya telah mendaftar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi guru 2023.
“Untuk kuota PPPK guru tahun ini di Kota Mataram ada 427, jadi insyaallah semua guru honorer akan tertampung semua pada tahun ini,” ungkapnya kepada NTBSatu, Senin, 6 November 2023.
Ia mengatakan, kalau 437 guru honorer tersebut merupakan guru honorer yang sudah lama diangkat oleh sekolah untuk memenuhi kebutuhan mengajar.
“Tidak ada pengangkatan guru honorer yang baru, masih yang lama saja. Tetapi ini sudah berkurang jumlahnya, karena telah diangkat sebagai PPPK kemarin dan akan selesai pada pengangkatan PPPK tahun ini,” ujarnya.
Ia berharap dengan tuntasnya guru honorer menjadi PPPK di Kota Mataram dapat menyelesaikan permasalahan pemerataan guru.
“Insyaallah ter-cover semuanya, karena ini untuk pemerataan guru kita,” harapnya. (JEF)