BREAKING NEWSPolitik

Anwar Usman Terbukti Melanggar Etik dan Dicopot dari Ketua MK

Mataram (NTBSatu) – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan hakim konstitusi, Anwar Usman terbukti melanggar etik berat terkait konflik kepentingan dalam putusan MK soal syarat minimal usia capres-cawapres.

Dalam amar putusan nomor 2/MKMK/L/11/2023, MKMK menjatuhkan sanksi pemberhentian Anwar Usman dari jabatan Ketua MK.

“Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku Hakim Konstitusi,” ujar Ketua MKMK, Jimly Ashhiddiqie saat membacakan amar putusan pada sidang MKMK, Selasa malam, 7 November 2023.

IKLAN

MKMK memandang, Anwar sebagai hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat kode etik dan perilaku hakim konstitusi.

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan ketua MK kepada hakim terlapor,” tambahnya.

Jimly menyebut keputusan ini diambil setelah MKMK melakukan pemeriksaan terhadap Anwar dan mengumpulkan fakta serta pembelaan dari Anwar.

Putusan tersebut merupakan jawaban dari laporan yang diajukan Denny Indrayana, PEREKAT Nusantara, TPDI, TAPP, Perhimpunan Pemuda Madani, dan PBHI. Kemudian, Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia, LBH Barisan Relawan Jalan Perubahan, para guru besar, dan pengajar hukum yang tergabung dalam Constitutional Administrative Law Society (CALS). Lalu, Advokat Pengawal Konstitusi, LBH Yusuf, Zico Leonardo Djagardo Simanjuntak, KIPP, Tumpak Nainggolan, BEM Unusia, Alamsyah Hanafiah, serta PADI.

Diketahui, dari sembilan hakim MK, Anwar Usman diperiksa MKMK dua kali dalam dugaan pelanggaran etik ini. Bahkan dalam 21 laporan yang MKMK terima, 15 di antaranya ditujukan kepada Anwar Usman selaku Ketua MK. (JEF)

IKLAN

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button