Namun saat ditanya dr. Langkir diperiksa terkait apa, Anak Agung mengaku tidak mengetahuinya. Dia mengarahkan agar menghubungi pihak Pidsus.
Sementara Kasi Pidsus Bratha Hariputra yang dikonfirmasi, tidak memberi jawaban. Upaya telpon yang dilakukan wartawan tidak membuahkan hasil.
Baca Juga : Dugaan Korupsi PKK Dompu Diselidiki Kejaksaan
Sebelumnya, penyidik juga telah memeriksa sejumlah pihak. Salah satunya rekanan dari CV Jaya Abadi. Dia diminta datang dan memberi keterangan soal dugaan korupsi pengadaan makanan basah atau kering di RSUD Praya tahun anggaran 2017-2020.
Dalam kasus ini sudah tiga yang divonis Majelis Hakim. Selain dr. Muzakir Langkir, hakim juga memvonis Adi Sasmita dan Baiq Prapningdiah Asmarini. (KHN)
Baca Juga : Migrasi E-Ticket Penyeberang Kayangan-Poto Tano Dinilai Berpotensi Pungli, DPRD akan Cek Lapangan