Beberapa waktu lalu, Jaksa Agung menandatangani Instruksi Jaksa Agung (INSJA) Nomor 7 dan Nomor 8 Tahun 2023. Isinya ditunjukkan kepada jajaran Bidang Intelijen dan Bidang Tindak Pidana Khusus.
Ada beberapa arahan yang diberikan. Antara lain, meminta Intelijen menegakan hukum dengan mendeteksi, mengidentifikasi, menganalisis, serta menyajikan data intelijen secara benar dan bersungguh-sungguh. Tujuannya, untuk memberi peringatan dini agar mengantisipasi berbagai Ancaman, Gangguan, Hambatan, dan Tantangan (AGHT).
“Yang berpotensi mengganggu kepentingan atau keamanan nasional dalam bidang penegakan hukum serta ketertiban dan ketentraman umum,” katanya.
Kemudian, mengoptimalkan fungsi intelijen penegakan hukum sebagai supporting system penegakan hukum dalam penyelenggaraan negara secara proaktif, responsif dan simultan.
Selanjutnya, mewujudkan peran intelijen penegakan hukum yang proaktif dalam memberikan informasi, kajian ataupun telaahan intelijen setiap minggu secara berkala kepada pimpinan.
Berita Terkini:
- Emas Batangan Makin Diminati, Permintaan Melonjak
- Ancelotti Bakal Tinggalkan Real Madrid Akhir Musim, Sepakati Latih Timnas Brasil
- Politeknik MFH Resmi Jadi Universitas, Siap Jadi Magnet Pendidikan Dunia
- Rivalitas Persib Bandung dan Persija Jakarta, Dua Klub Sepak Bola Indonesia Terbesar di Asia
“Segera selesaikan penyusunan grand design pengembangan sumber daya manusia intelijen Kejaksaan,” tegasnya.
Burhananuddin juga meminta agar penangan perkara Tindak Pidana Khusus melaksanakan tugasnya denga asas peradilan sederhana, cepat, dan berbiaya ringan. Upaya tersebut dapat diwujudkan dengan tidak lagi membedakan mekanisme penyidikan menjadi penyidikan umum dan penyidikan khusus.
Hal itu sesuai dengan Instruksi Jaksa Agung RI Nomor 8 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Penanganan Perkara Tindak Pidana Khusus.
“Sempurnakan rencana penyelidikan dan penyidikan yang berkualitas dengan menerapkan paradigma penanganan perkara berdasarkan alat bukti surat untuk membangun konstruksi perkara (case building), guna optimalisasi penyelesaian perkara tindak pidana khusus yang berkualitas,” bebernya.
Dalam acara Sertijab ini turut dihadiri sejumlah pejabat. Di antaranya, Ketua Komisi Kejaksaan RI, Wakil Jaksa Agung, Para Jaksa Agung Muda, Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI.
Kemudian para Staf Ahli Jaksa Agung, Ketua Umum Ikatan Adhyaksa Dharmakarini Pusat beserta anggota, Para Pejabat Eselon II, III, dan IV di lingkungan Kejaksaan Agung. (KHN)