Mataram (NTBSatu) – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman yang juga Paman Gibran Rakabuming Raka dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terkait laporan dugaan pelanggaran etik kaitannya dengan putusan syarat Capres-Cawapres, Selasa, 31 Oktober 2023
Laporan ini mengacu pada keputusan kontroversial yang diambil oleh MK dalam menentukan syarat Capres-Cawapres, yang kemudian menimbulkan pertanyaan terkait integritas lembaga tersebut.
Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie mengatakan sidang akan digelar dengan tertutup dan terbuka, rencananya sidang akan dimulai pukul 09.00 WIB.
“Jadi ada dua, sidang terbuka untuk memeriksa terlapor dan sidang tertutup untuk memeriksa hakim. Tapi waktu sidang terbuka staff ahlinya hakim terlapor kita beri kesempatan juga untuk hadir,” jelas Jimly di Gedung MK, dikutip dari CNNIndonesia.com, Selasa 31 Oktober 2023.
Berita Terkini:
- BPK Temukan Utang Rp246,97 Miliar di RSUD NTB, Inspektorat Tancap Gas Lakukan Pemeriksaan
- Rahasia Kamera iPhone, Ada Fitur Tersembunyi yang Wajib Dicoba
- Kasus “Walid Doraemon” di Mataram: Adik Dijual, Tersangka Diperas
- Mahasiswa Pencinta Alam Protes Rencana Pesawat Amfibi dan Glamping di Rinjani: Bias
Lebih lanjut, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi pertama ini mengatakan, laporan yang diajukan pakar hukum tata negara, Denny Indrayana serta 16 guru besar dan pengajar hukum tata negara (HTN) dan hukum administrasi negara yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS) akan diperiksa lebih dulu pada pagi hari.
Sementara pemeriksaan untuk kedua hakim, Anwar Usman dan Saldi Isra akan digelar malam. Kedua pemeriksaan laporan itu digabung satu hari karena memiliki substansi yang sama.
“Kalau yang malam itu dengan hakim Anwar Usman itu tertutup. Mungkin besok itu dua, sesudah Anwar Usman dan Pak Saldi,” kata Jimly.
“Hari selanjutnya yaitu Rabu kita juga akan melaksanakan pagi dan sore, itu kita akan maraton. Harapan kita sampai Jumat sudah selesai semuanya,” pungkasnya. (SAT)