Mataram (NTB Satu) – Dalam upaya menyelenggarakan pelayanan publik yang cepat, mudah, terjangkau, aman dan nyaman, Pemerintah Kota (Pemkot) Bima melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) melaksanakan rapat koordinasi pembentukan Mal Pelayanan Publik (MPP) pada Rabu, 26 Oktober 2023 di Ruang Rapat Wali Kota Bima.
MPP adalah tempat berlangsungnya kegiatan atau aktivitas penyelenggaraan pelayanan publik atas barang, jasa dan/atau pelayanan administrasi yang merupakan perluasan fungsi pelayanan terpadu, baik pusat maupun daerah, serta pelayanan Badan Usaha Milik Negara, Badan usaha Milik Daerah, dan swasta.
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Asisten I Setda Kota Bima, Drs. Alwi Yasin. Selain itu, rapat tersebut juga dihadiri oleh Kabag Organisasi, Kepala DPM PTSP, Kabag Pemerintahan, Kepala Bapedda, Litbang Kota Bima, serta Sekretaris Dinas Kominfotik Kota Bima.
Alwi Yasini menjelaskan, dalam pembentukan MPP, ada beberapa hal yang perlu disiapkan. Pertama, mempersiapkan kajian dan langkah-langkah untuk pembentukan MPP ke Kementerian PAN RB. Kemudian harus mempersiapkan dengan matang terkait infrastruktur serta anggaran yang akan digunakan dalam pembentukan MPP.
Berita Terkini:
- Museum NTB Ikut Pameran Nasional di Surabaya
- Pastikan SDA Menyejahterakan, Pemkab Sumbawa Lakukan MoU dengan KSB
- Kampanye Akbar Iqbal – Dinda di Kandang Rohmi – Firin Dipadati Lautan Manusia
- Pemprov NTB Gelar Lomba Memasak dan Mancing Ikan, Sekda: Dinas Kelautan dan Perikanan Punya Peran Penting Atasi Stunting
Ia menambahkan, tujuan diselenggarakannya MPP adalah untuk memberi kemudahan, keamanan, dan kenyamanan kepada masyarakat dalam mendapatkan pelayanan publik. Mengingat saat ini pelayanan publik di Kota Bima masih terpisah-pisah.
“Saya mengimbau agar DPM PTSP berinisiasi dan berkoordinasi dengan dinas terkait untuk menghitung persiapan anggaran dana yang diperlukan, agar tahun 2024 dapat segera membentuk Mal Pelayanan Publik,” ujarnya.
Kepala DPM PTSP Kota Bima menerangkan, ada beberapa tahapan pembentukan Mal Pelayanan Publik. Tahapan awal yaitu kepala daerah menyampaikan usulan dalam bentuk kajian urgensi pembentukan MPP ke Kementerian PAN RB. Lalu melaksanakan pembentukan Tim Mal Pelayanan Publik, mengidentifikasi instansi dan jenis layanan, menyusun nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama, serta harus menyusun kelembagaan MPP dan Forum Konsultasi Publik.
“Tentunya kebutuhan ini harus ada dukungan penuh seluruh stakeholder terkait, ini merupakan tugas kita untuk usulkan ke Kemenpan RB dengan harapan Mal Pelayanan Publik tahun 2024 segera launching,” ucapnya. (MKR)