Sedangkan untuk sisanya yang menyanggah karena persyaratan umum, kata Supriadi, tidak diluluskan. Sebab, permasalahan yang dilakukan oleh peserta tersebut sangat fatal.
“Misalnya, syarat wajibnya harus scan ijazah asli tetapi yang diunggah itu scan fotocopy. Lalu, surat lamarannya, padahal sudah jelas dikasih tahu kalau tujuannya kepada Gubernur dan Kepala BKD. Tetapi ada yang membuat surat lamarannya ditujukan kepada Kepala BKN, Kementerian, dan Bupati,” ujar Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan Bidang GTK Dinas Dikbud NTB ini.
Berita Terkini:
- Banjir Bandang Terjang Pulau Sumbawa, Nestapa di Ujung Tahun 2024
- Penetapan NTB sebagai Tuan Rumah PON 2028 Masih Tunggu SK Kemenpora
- Kabid SMK Terjaring OTT Seret Nama Kadis Dikbud NTB
- Siswi SMAN 1 Mataram Bawa Tim Hockey Indonesia Juara Asia
Selain itu, ada juga mengunggah ijazah D4 dan D3, padalal yang diminta adalah ijazah S1. “Karena yang kita perlukan ijazah S1 untuk sebagai bukti melihat linear atau tidaknya dengan posisi lamarannya,” tambahnya.
Sehingga dengan adanya hasil pengumuman usai masa sanggah ini, jumlah pendaftar seleksi PPPK guru 2023 menjadi 2.656 peserta.
“Kita jumlah formasinya 1.335 dan jumlah pendaftar seluruhnya 2.806. Setelah masa sanggah ini, maka jumlah peserta yang bisa lulus untuk ke tahap seleksi berikutnya ada 2.656 peserta,” tuturnya. (JEF)