Sehingga ia memilih untuk beralih ke arsiparis. Proses pengajuan sudah dilakukan melalui aplikasi. Pengajuan dikirim ke Arsip Nasional, yang diperkirakan akan ada konfirmasi sepekan kemudian.
”Dia sudah membuat permohonan diajukan ke Pj Gubernur dan saya tinggal menunggu disposisi. Terkait dengan penempatan setelah menjadi fungsional, akan ditentukan Pemprov melalui BKD NTB,” ungkapnya.
Pejabat fungsional arsiparis, lanjut Nasir, tidak hanya bisa masuk ke dalam Dinas Arsip dan Perpustakaan, tapi bisa juga ke OPD lain yang membutuhkan tenaga arsiparis.
Baca Juga : Rachmat Hidayat Optimis Ganjar-Mahfud Menang Satu Putaran di NTB
Hal yang sama juga terjadi pada Amry, selaku Kepala Brida NTB. Nasir mengatakan, Amry bukan mengundurkan diri. Melainkan hanya alih status dari pejabat struktural di Pemprov NTB menjadi dosen di Fakultas Pertanian, Universitas Mataram.
SK dosen Amry pun sudah keluar dari Kemendikbud Ristek pada 1 Oktober lalu dan sudah mulai aktif menjadi dosen sejak 9 Oktober kemarin.
“Alih status tersebut bukan dilakukan tiba-tiba. Ia mengklaim Amry telah merencanakannya sejak setahun lalu. Kemudian mengajukan peralihan statusnya di tiga bulan lalu,” terang Nasir. (MYM)
Baca Juga : Wali Kota Mataram Lakukan Mutasi Hari Ini