Selanjutnya, terkait keinginan Taufieq, Gita Ariadi tidak bisa menahannya. Ia mengaku tidak bisa memaksakan seseorang untuk bekerja, namun penuh dengan tekanan batin.
“Sudah saya bilang bekerja yang enak, kalau orang mau mundur karena terbebani kan masa kita mau paksa,” ucapnya.
Sebelumnya, Taufieq telah mengajukan pengunduran diri sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Agustus lalu.
Namun keinginannya itu tak kunjung mendapat persetujuan Gubernur NTB sebagai Pejabat Pembina
Kepegawaian (PPK).
Baca Juga : Rachmat Hidayat Optimis Ganjar-Mahfud Menang Satu Putaran di NTB
“Ya kita lihat permohonannya, mana permohonannya, kan saya belum lihat,” tutupnya.
Terpisah, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) NTB, Muhammad Nasir mengatakan, setelah melalui berbagai pertimbangan, Taufieq tidak jadi mengundurkan diri. Ia dialihkan ke jabatan fungsional.
”Tidak jadi mengundurkan diri. Dia mau ke fungsional setelah meminta pertimbangan,” kata Nasir.
Taufieq memilih menjadi fungsional bidang arsiparis atau perencana. Namun untuk posisi perencana ini membutuhkan waktu lebih panjang untuk diproses.
Baca Juga : Wali Kota Mataram Lakukan Mutasi Hari Ini