Mataram (NTB Satu) – Kepala Dinas (Kadis) Dikbud NTB, H. Aidy Furqan menanggapi intervensi oknum mantan pejabat eselon II lingkup Pemprov NTB yang diduga mengatur mutasi jabatan. Padahal, mutasi tersebut jadi kewenangan Penjabat (Pj) Gubernur NTB.
NTBSatu sebelumnya memperoleh list nama pejabat lingkungan OPD yang masuk daftar mutasi. Dalam daftar tersebut, rata-rata yang berpeluang tergerus mutasi pejabat setingkat eselon III
Dari 40 lebih daftar nama, setidaknya ada tiga pejabat di lingkungan Dinas Dikbud NTB yang disebut masuk gerbong mutasi. Ada dua Kepala Bidang (Kabid) dan satu Kepala Cabang Dinas Dikbud NTB.
Terkait itu, Aidy Furqan meminta kepada jajarannya untuk tidak terpengaruh dengan kabar mutasi yang sedang berhembus tersebut.
“Ya tidak usah terpengaruh, kerja saja dulu, karena biasalah mutasi itu adalah sebuah keniscayaan. Kemudian kalau beredar yang macam-macam itu, kita tidak tahu konsepnya siapa. Bahkan nama saya sendiri juga sering beredar akan dimutasi,” ujarnya, saat ditemui pada sela-sela kegiatan Gen Z Talent Activation di SMAN 5 Mataram, Senin, 16 Oktober 2023.
Ia menekankan, persoalan mutasi struktural eselon merupakan otoritas Pj Gubernur. Sementara dirinya sebagai kepala dinas, hanya diminta pendapat-pendapat dan biasanya dilakukan dalam rapat tertutup.
Berita Terkini:
- MDMC Gelar Program “Karang Tangguh” di NTB, Upaya Tekan Risiko Dampak Bencana
- Debat Baru Mulai, Calon Wali Kota Bima Nomor Urut 3 Tinggalkan Podium
- Senator Evi Apita Maya Tegaskan Dukung Zul-Uhel di Pilgub NTB 2024
- SMKPP Negeri Bima akan Teruskan Pertanian Berkelanjutan
Terlepas dari itu, Aidy mengaku, jika kabar mutasi telah mencuat, selalu ada orang-orang yang mengambil kesempatan untuk mengatur birokrasi.
“Hebat dia ya! (bisa mengatur mutasi),” jawabnya.
Hanya saja, ia menolak spekulasi siapa orang dimaksud. Namun dalam konteks pemerintahan, diakuinya selalu ada pihak pihak yang mengambil kesempatan.
“Yang begitu-begitu bisa jadi orang mengambil kesempatan saja. Padahal semua kita yang menjalankan pemerintahan ini ada aturannya,” jelasnya.
Kalau oknum tersebut hanya sekadar memberikan masukan terkait mutasi kepada Pj Gubernur, menurutnya itu tidak ada masalah.
“Tetapi yang jelas keputusan pimpinan dalam hal ini Pj Gubernur mengenai mutasi itu sudah sangat detail dengan mempertimbangkan banyak aspek, banyak hal. Karena dalam melakukan mutasi tidak boleh mengedepankan unsur pribadi,” lanjutnya.
Sebab, tambahnya, begitu seorang dikukuhkan atau dilantik menjadi seorang pejabat dan kepala di suatu bagian, maka harus bertanggung jawab atas kelembagaan tersebut.
“Seperti saya ketika dilantik menjadi Kadis Dikbud, maka saya harus bertanggung jawab atas Dinas Dikbud. Bukan lagi atas personal seorang Aidy Furqan,” tandasnya. (JEF)